HukrimPengadilan Negeri Surabaya

Perkara Ijazah Ketua Demokrat Bojonegoro Naik ke Meja Hijau

×

Perkara Ijazah Ketua Demokrat Bojonegoro Naik ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana ijazah Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Persoalan ijazah Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, mulai bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Ijazah tersebut dipersoalkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti dan turut menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni serta Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sidang perdana perkara tersebut digelar dengan agenda penyampaian dalil gugatan oleh penggugat.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Namun, persidangan belum berlanjut ke tahap berikutnya karena Universitas Wijaya Putra selaku tergugat III tidak hadir.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama sepekan.

“Sidang kami tunda minggu depan dikarenakan pihak tergugat III tidak hadir,” kata Nugrahini saat menutup persidangan.

Usai persidangan, Indah memilih belum memberikan penjelasan mengenai substansi gugatan yang diajukannya.

Ia mengatakan perkara masih berada pada tahap pemberkasan dokumen dan belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

“Ini masih pemberkasan dokumen. Belum mulai pokok perkara, ikut saja sidangnya,” ujar Indah.

Sementara itu, kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Moch Arifin, menjelaskan bahwa persoalan ijazah menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Penggugat mempertanyakan ijazah S1 yang digunakan Sukur untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana di Universitas Wijaya Putra.

“Pak Sukur dianggap ijazahnya diragukan,” kata Arifin.

Menurut Arifin, keterlibatan Sri Wahyuni dalam perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan reses yang digelar di daerah pemilihannya di Bojonegoro.

Dalam kegiatan itu, Sukur diundang sebagai narasumber karena dinilai memiliki kapasitas sebagai tokoh masyarakat.

Arifin menegaskan kehadiran Sukur dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber tidak berkaitan dengan persyaratan akademik tertentu.

Ia menyebut, Sukur dipilih karena memiliki kemampuan dan kompetensi untuk menyampaikan materi kepada masyarakat.

Baca Juga  Promosikan Situs Judi Online Martabak188, Selebgram Surabaya Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Yang penting orang itu punya kemampuan, kapabel, punya karakter, dan kompetensi untuk menyampaikan materi. Pak Sukur diundang sebagai narasumber karena dia salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.

Ia juga menegaskan posisi Sri Wahyuni dalam gugatan tidak berkaitan langsung dengan persoalan ijazah Sukur.

Menurutnya, pihak yang menjadi sasaran utama gugatan adalah Sukur sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro.

“Sasaran utama tetap Ketua Demokrat cabang Diponegoro, Bojonegoro,” kata Arifin.

Selain Sukur dan Sri Wahyuni, Universitas Wijaya Putra turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Kampus itu dipersoalkan karena dianggap tidak cermat ketika menerima Sukur sebagai mahasiswa program pascasarjana, terutama berkaitan dengan ijazah S1 yang dipermasalahkan penggugat.

“Pihak kampus digugat karena dianggap tidak teliti menerima sebagai mahasiswa pascasarjana, karena dianggap ijazah S1-nya bermasalah,” ujar Arifin.

Di sisi lain, Arifin menilai gugatan tersebut memiliki muatan politik.

Ia mengaitkan perkara itu dengan posisi Sukur di Partai Demokrat serta agenda Musyawarah Daerah Partai Demokrat yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

“Gugatan ini penuh dengan unsur politis yang berupaya mengganggu dan membunuh karakter klien kami menjelang Musda Partai Demokrat yang dijadwalkan bulan Agustus ini. Mungkin ada kelompok-kelompok lain yang ingin mengganggu,” tuturnya.

Meski demikian, penilaian mengenai adanya muatan politik tersebut merupakan pandangan dari pihak tergugat.

Sementara itu, penggugat belum memberikan penjelasan mengenai alasan maupun substansi gugatan karena memilih tidak berkomentar setelah persidangan.

Perkara tersebut juga belum memasuki tahap mediasi. Majelis hakim menunda persidangan selama sepekan untuk memanggil Universitas Wijaya Putra yang tidak hadir dalam sidang perdana.

“Karena tadi dari Wijaya Putra belum hadir, sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi. Ditunda seminggu dengan agenda memanggil Wijaya Putra selaku pihak di situ,” kata Arifin.

Baca Juga  Curi Baterai Lithium Tower Telkomsel, Dua Terdakwa Akui Beraksi di Gresik dan Lamongan

Terpisah, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Muhammad Hanafi, menilai persoalan hukum tidak seharusnya dicampuradukkan dengan kepentingan politik.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Hukum dan politik tidak boleh disamakan. Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, harus bertanggung jawab secara hukum. Bukan soal politik,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *