Blitar, Jatimmandiri.id — Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan daring.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online.
Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut justru dimanfaatkan pelaku bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi kejahatan.
“Ketiganya telah merencanakan jebakan dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” ujar AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).
Saat korban dan AG berada di lokasi, dua pelaku lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban kemudian didorong hingga terjatuh dan mengalami kekerasan fisik.
Pelaku sempat meminta uang kepada korban. Namun karena hanya memiliki uang Rp10 ribu, pelaku akhirnya mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.
Tidak berhenti di situ, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti keinginan pelaku. Bahkan, pelaku meminta uang tebusan agar ponsel tersebut dapat dikembalikan.
Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan atau kencan daring. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.












