Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda sukses menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik.
Petugas meringkus seorang warga negara (WN) Malaysia yang mencoba menyelundupkan sabu dan ekstasi melalui Terminal 2, serta mengamankan paket kargo berisi sabu-sabu rute Surabaya–Ternate.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P) Novi Manunggal, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah manis dari soliditas tim gabungan yang terdiri atas Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, serta Kantor Imigrasi.
“Petugas kemudian menempatkan personel di apron, pemeriksaan keimigrasian, hingga area pemeriksaan sinar-x Bea Cukai sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang berinisial DI (22),” ujarny, Kamis (6/8/2026).
Operasi penangkapan penumpang berinisial DI, seorang WN Malaysia pengguna maskapai Batik Air rute Kuala Lumpur–Surabaya, bermula dari data intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda pada Senin (3/8/2026).
Saat digeledah, tersangka terbukti menempelkan barang haram di tubuhnya (body strapping) menggunakan korset.
Dari tubuh tersangka, petugas menyita empat bungkus sabu-sabu seberat 990 gram dan empat kantong pil ekstasi sebanyak 1.089 butir.
Barang bukti bernilai ekonomi sekitar Rp2,79 miliar tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 6.584 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya menangkap kurir internasional, Satgaspam Bandara Juanda sehari sebelumnya, Minggu (2/82026), juga berhasil mendeteksi pengiriman gelap lewat jalur kargo bandara.
Petugas mengamankan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram bernilai Rp300 juta yang hendak dikirim menuju Ternate, Maluku Utara.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo guna proses hukum lanjutan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.












