Jatimmandiri.id – Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, tengah menyusun regulasi baru yang mengatur berbagai bentuk pelanggaran etika di lingkungan kampus. Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, hingga perilaku LGBT.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif,” kata Amar di Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihak kampus juga akan mencanangkan program Kampus Bebas Narkoba yang disertai penguatan aturan terkait berbagai bentuk pelanggaran etika di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Amar, regulasi tersebut akan mengatur etika berpenampilan dan perilaku di lingkungan kampus agar tidak menimbulkan keresahan maupun mengganggu kenyamanan sivitas akademika.
“Aturan ini sangat penting untuk membangun karakter mahasiswa sehingga kampus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan juga inklusif,” ujarnya.
Selain memperkuat aspek etika, Untad juga berupaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari pembentukan karakter mahasiswa.
Amar menuturkan, komitmen tersebut sejalan dengan visi Universitas Tadulako yang mengedepankan pengembangan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
“Universitas Tadulako memiliki jargon utama pengembangan lingkungan. Karena itu, seluruh mahasiswa baru nantinya diwajibkan mendukung komitmen tersebut,” katanya.
Dalam keterangannya, Amar menyatakan bahwa pihak kampus memandang perilaku LGBT sebagai perilaku yang bertentangan dengan norma sosial dan ajaran agama, sehingga dinilai perlu diatur dalam regulasi etika kampus.
Ia berpendapat, mahasiswa seharusnya fokus menempuh pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Menurutnya, keberadaan perilaku yang dianggap melanggar etika kampus dapat berdampak pada citra institusi.
“Sebagai makhluk yang berakal dan beragama, mestinya perilaku LGBT tidak hadir di kampus maupun ruang-ruang publik lainnya,” tegasnya.
Regulasi yang sedang disusun tersebut merupakan kebijakan internal Universitas Tadulako dan dirancang sebagai pedoman etika bagi sivitas akademika dalam menjalankan aktivitas di lingkungan kampus.
Tag:
Universitas Tadulako, Untad, Palu, Sulawesi Tengah, regulasi kampus, etika kampus, Kampus Bebas Narkoba, kekerasan seksual, Rektor Untad, Prof Amar, pendidikan tinggi, sivitas akademika












