Sidoarjo, Jatim Mandiri
Bupati Sidoarjo Subandi menyoroti biaya perawatan ratusan santri yang diduga keracunan MBG di Kalitengah, Sidoarjo. Di sisi lain, Subandi meminta BGN memulihkan hak korban keracunan program MBG, termasuk rehabilitasi, kompensasi, dan jaminan kejadian tidak berulang.
Pigai mengatakan, pemulihan korban perlu melibatkan pemerintah dan pihak swasta dengan berpedoman pada prinsip serta standar hak asasi manusia. Ia meminta Badan Gizi Nasional menyediakan unit khusus yang menangani layanan pemulihan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
“Kementerian HAM meminta BGN melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan MBG sesuai dengan standar HAM yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta,” kata Pigai seperti dikutip Kompas.com.
Menurut dia, bentuk pemulihan dapat berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan kejadian tidak berulang, serta penyediaan mekanisme hukum atau administratif yang efektif. Pigai merujuk Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights.
Pedoman tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat, termasuk ketika kerugian terjadi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah oleh pihak lain.
Ia menjelaskan, pedoman tersebut bukan perjanjian internasional yang mengikat. Namun, dokumen itu kerap digunakan sebagai rujukan untuk menafsirkan tanggung jawab negara atas pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan pihaknya harus menanggung biaya pengobatan yang diduga keracunan MBG di wilayahnya, sementara pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SSPG) tidak menunjukkan tanggung jawab pada awal penanganan.
“Saat terjadi keracunan, Pemda nanggung biaya perawatan, justru SPPG-nya lari enggak tanggung jawab,” kata Subandi.
Praktisi pengamat kebijakan publik regional, Ir. H. Bambang Hariono, M.T., menyebut apa yang disuarakan oleh Bupati Subandi mewakili jeritan hati para kepala daerah. “Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional harus bertanggung jawab secara penuh, baik dari aspek investigasi hukum maupun pendanaan pemulihan korban, bukan malah melepas tangan dan membiarkan APBD Sidoarjo terkuras untuk menanggulangi kelalaian vendor,” tegas Bambang.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan sistem distribusi SPPG akan dievaluasi dalam dua bulan. Ia juga membuka kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti lalai.
Informasi yang tersedia belum memuat tanggapan BGN maupun pengelola SPPG terkait biaya perawatan dan kritik Subandi. Penyebab gangguan kesehatan para santri juga masih disebut sebagai dugaan keracunan. (dea/ibn)












