Surabaya, Jatimmandiri.id – Teguh Waluyo hanya bisa tertunduk lesu ketika palu hakim mengetuk meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Di ruang sidang itu, perjalanan panjang perkara yang melibatkan anak tirinya berujung pada vonis 18 tahun penjara.
Teguh dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan terhadap CCA, anak tirinya yang ketika perkara tersebut mencuat masih berusia 14 tahun.
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia O menyatakan Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menghukum dan mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Cokia saat membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman penjara, Teguh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 310 hari.
Namun, bagi majelis hakim, perkara ini bukan semata tentang angka dalam sebuah putusan. Ada dampak yang lebih panjang dari perbuatan terdakwa, yakni luka dan trauma yang harus ditanggung korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Teguh telah mencederai keadilan terhadap anak.
Sebagai ayah sambung, terdakwa seharusnya menjadi sosok yang memberikan perlindungan, pengayoman, dan rasa aman kepada anak.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggu psikis anak dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi anak,” ujar Cokia.
Hakim juga menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Posisi terdakwa sebagai ayah tiri korban menjadi salah satu hal yang membuat perbuatan tersebut dinilai semakin berat.
Hubungan yang semestinya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi sumber trauma bagi korban.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Teguh dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, mengakui dengan terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” tutur Cokia.
Vonis 18 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Siska Christina yang sebelumnya meminta Teguh dihukum selama 20 tahun.
Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir. Seusai persidangan, tim penasihat hukum Teguh menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding.
“Kami berharap dengan banding nanti hukumannya bisa turun mungkin 12 sampai 10 tahun,” kata Iwan Sumartono, penasihat hukum Teguh.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perbuatan yang didakwakan kepada Teguh disebut berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2025.
Saat dugaan perbuatan tersebut bermula, korban masih berusia sekitar 9 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Persidangan juga mengungkap dugaan bahwa pada beberapa kesempatan korban pernah diberi pil ekstasi oleh terdakwa sebelum terjadinya perbuatan seksual.
Kini, setelah putusan dibacakan, proses hukum masih menyisakan kemungkinan panjang melalui upaya hukum yang akan ditempuh terdakwa.












