Intisari Berita:
- Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono (Buleks), mengapresiasi operasi penertiban jaringan utilitas tak berizin dan penunggak sewa di 224 ruas jalan oleh Pemkot Surabaya.
- Komisi B mendesak pengawasan diperketat terhadap tunggakan pajak provider, pencabutan kabel kedaluwarsa, serta penertiban tiang semrawut di kawasan permukiman kampung.
- Satpol PP Surabaya bersama DSDABM telah mengeksekusi 10 ruas jalan dengan merobohkan 56 tiang sejak operasi penindakan dimulai pada 7 Oktober 2026.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Kalangan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menertibkan jaringan utilitas tak berizin serta menunggak retribusi sewa di 224 ruas jalan. Langkah terpadu ini dinilai menjadi bukti konkret tindak lanjut atas rapat dengar pendapat (hearing) yang selama ini disuarakan jajaran Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama dinas teknis terkait.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono atau yang akrab disapa Buleks, Selasa (20/10). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menilai operasi sapu bersih ini menjawab kegelisahan masyarakat atas kesemrawutan kabel udara dan maraknya pelanggaran izin operator jaringan.
Respons Nyata Hasil Hearing: Jangan Sisakan Kabel Kedaluwarsa
Budi Leksono menegaskan bahwa penataan utilitas di Kota Pahlawan selama ini meninggalkan segudang masalah klasik. Mulai dari kabel dibiarkan menggantung liar seusai masa izin kedaluwarsa, tunggakan pajak daerah, hingga pemasangan serampangan yang merusak estetika tata ruang.
“Ya, otomatis kita mengapresiasi. Berarti selama ini yang dilakukan hearing di Komisi B itu mulai dijalankan,” tegas Buleks.
Namun, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar penindakan tidak sebatas menyasar kabel tanpa izin resmi semata. Pemkot Surabaya dituntut mewajibkan para pemilik utilitas untuk membongkar kabel yang sudah mati atau yang izin operasionalnya diabaikan tanpa diperpanjang.
“Kedua, terkait pengusaha yang menunggak dan perizinannya sudah harus diperbarui. Ini juga perlu diawasi,” jelasnya menambahkan.
Kabel Liar Masuk Kampung dan Sorotan terhadap Provider Nakal
Buleks membeberkan bahwa ancaman kabel fiber optik bukan sekadar urusan legalitas administratif di jalan-jalan protokol, melainkan telah merangsek ke permukiman padat warga. Kondisi kabel yang bergelantungan rendah di atap rumah tak hanya merusak estetika, namun juga membingungkan warga ketika hendak merapikannya.
Keluhan di Lingkungan Permukiman Warga
“Contohnya di rumah saya sendiri saja, setiap rumah itu ada kabel yang di atasnya menggelantong,” keluh Buleks mengisahkan fakta di lapangan.
Melihat kondisi tersebut, Buleks mendesak Pemkot Surabaya melakukan pendataan terintegrasi terhadap daftar provider yang tidak patuh aturan atau nakal. Pengawasan ekstra juga wajib difokuskan pada pemasangan tiang pancang utilitas yang berdiri saling berdempetan di jalanan sempit perkampungan.
“Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap pemasangan tiang jaringan yang saling berdekatan dan menggunakan area di lingkungan kampung,” tandas Budi Leksono.
Satpol PP Eksekusi 56 Tiang di 10 Ruas Jalan Surabaya
Di lapangan, operasi penindakan telah bergulir secara bertahap. Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa operasi lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan teknis penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
“Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang,” pungkas Agnis.
Penindakan berkala terhadap 224 ruas jalan ini diproyeksikan terus berlanjut sebagai shock therapy bagi para penyedia jasa jaringan telekomunikasi agar taat membayar pajak, memperbarui izin sewa lahan, dan mematuhi tata estetika kota.












