
Surabaya, Jatimmandiri.id – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, pelaksanaan kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian berbagai pihak.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengingatkan agar kegiatan kurban di sekolah dilaksanakan secara sukarela dan tidak membebani wali murid.
Menurut Isa, kegiatan Iduladha di sekolah memiliki nilai positif dalam membentuk karakter peserta didik.
Selain memperkuat nilai religius, kegiatan tersebut juga mampu menanamkan sikap gotong royong, solidaritas sosial, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan, pembiayaan kegiatan kurban dapat masuk dalam kategori biaya personal peserta didik yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan secara berkelanjutan.
Meski demikian, sekolah diminta tetap berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran maupun penggalangan dana kepada orang tua siswa.
“Semangat Iduladha harus dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Jumat (22/5/2026).
Isa menegaskan, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya oleh pihak sekolah.
Karena itu, sekolah diminta tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, ataupun tekanan tertentu kepada wali murid dalam edaran kegiatan kurban.
Selain itu, peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi karena keterbatasan ekonomi juga tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi kurang mampu,” tegasnya.
Isa juga menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa penggalangan dana hanya dapat dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.
Menurutnya, sekolah harus menjadi contoh dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum merata, Isa mendorong seluruh sekolah agar setiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka serta pelaporan yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan beban bagi wali murid.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya.












