Nganjuk, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk sukses membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di kawasan Kecamatan Prambon.
Dari operasi pengungkapan berantai ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.459 butir pil dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan ini.
Dua tersangka yang diringkus yakni, AR (30) dan ABS (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Prambon.
“Operasi berawal saat petugas mencegat seorang pria berinisial Dika di sebuah rumah di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan 105 butir pil dobel L tersimpan rapi di saku celananya,” beber Suria, Kamis (10/9/2026).
Interogasi cepat di lapangan mengungkap bahwa pasokan pil haram tersebut berasal dari AR.
Tanpa buang waktu, petugas langsung mencokok AR yang berada di lokasi sama. Dari tangan AR, polisi menyita uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan beserta satu unit ponsel.
Penyidikan tak berhenti di situ. AR bernyanyi dan menunjuk ABS sebagai pemasok utama di atasnya.
Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 13.30, tim bergerak menyergap rumah ABS di Desa Gondanglegi.
Dari penggeledahan kamar ABS, petugas menemukan 1.354 butir pil dobel L yang dikemas dalam dua botol plastik, masing-masing berisi 981 butir dan 373 butir, tersembunyi di bawah meja dalam kantong kresek hitam.
Turut disita uang tunai Rp150 ribu hasil transaksi dan satu unit ponsel.
“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran obat keras berbahaya. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang memasok dan terlibat dalam peredarannya,” ujar Kapolres.
Senada, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan satu mata rantai peredaran yang saling terikat.
“Dari pengungkapan awal terhadap 105 butir pil dobel L, petugas melakukan pengembangan hingga mengarah kepada AR. Dari AR kemudian berkembang kepada ABS yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.354 butir pil dobel L. Jadi total barang bukti yang diamankan dari rangkaian ini sebanyak 1.459 butir,” jelasnya.
Kepada penyidik, ABS mengaku mendapatkan ribuan butir pil tersebut dari seseorang berinisial KETEP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan disinyalir berdomisili di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Nganjuk guna penyidikan mendalam dan perburuan terhadap anggota jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











