HukrimPengadilan Negeri Surabaya

Janji Serah Terima Mangkrak, Pembeli Lunas Gugat PT Trans Properti Indonesia Rp6,49 Miliar

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Janji Serah Terima Mangkrak, Pembeli Lunas Gugat PT Trans Properti Indonesia Rp6,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim yang diketuai Dr Nurnaningsih Amriani (depan) melakukan Pemeriksaan Setempat di Apartemen Trans Icon, Rabu (9/9/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Sengketa kepemilikan unit Apartemen Trans Icon Surabaya kini memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani Nomor 260, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr Nurnaningsih Amriani. Majelis hakim turun langsung meninjau objek sengketa, diawali dengan mendatangi unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, tiga pembeli yakni, Juliani, Joanna, dan Daniel menyeret developer PT Trans Properti Indonesia.

Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Franky BM Latumanuwy dan R Rio Suspra Anggoro, pihak penggugat membeberkan fakta lapangan mengenai lambannya progres pembangunan proyek hunian vertikal tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, unit milik Penggugat III di Tower Aspen memang telah memiliki sekat pembatas, namun pengerjaannya belum tuntas dan diperkirakan baru mencapai 60–70 persen.

Sementara itu, kondisi di unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26 (Unit 07B dan 07A) dinilai jauh lebih memprihatinkan.

Penggugat menuturkan bahwa area tersebut bahkan belum terbentuk menjadi ruangan dan masih berupa hamparan beton terbuka dengan pengerjaan di bawah 50 persen.

Akses lift menuju lokasi juga dinilai belum aman serta minim aktivitas pekerja.

“Di lantai Tower Alpine lantai 26, tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen,” ujar Rio.

Kasus ini bermula ketika para penggugat memesan unit apartemen sejak 2019. Penyerahan unit yang awalnya dijanjikan pada 2022 terus diundur hingga 2024.

Baca Juga  Mondar-mandir di Taman Kenjeran, Pemuda Simo Gunung Tertangkap Bawa Tembakau Sintetis

Meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi para penggugat pada 2024, unit yang dipesan tak kunjung diserahterimakan hingga gugatan resmi dilayangkan.

Tak main-main, dalam gugatannya di PN Surabaya, para penggugat menuntut pengembalian dana pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp3,76 miliar, kerugian materiil Rp482,86 juta, serta kerugian immateriil senilai Rp2,25 miliar.

Total nilai tuntutan mencapai kurang lebih Rp6,49 miliar.

“Kami melihat sendiri, sudah dibayar lunas sejak 2024, tapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift masih terbatas belum aman dan belum layak. Pihak pengembang menyatakan semua sudah dikerjakan, namun kenyataannya tidak ada tenaga kerja di lokasi, dan saat ditanya jadwal penyelesaian pun tidak bisa dijawab secara pasti,” ungkap Rio di hadapan majelis hakim dan para pihak.

Rio menegaskan, temuan fisik dalam pemeriksaan setempat tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara bagi majelis hakim.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual yang jelas. Unit-unit yang sudah dibayar lunas ternyata belum selesai dibangun, bahkan belum sepenuhnya berbentuk unit hunian. Kami berharap temuan langsung ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar perkara dinilai secara utuh, adil, dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan,” ujar Rio.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta dalil dan tuntutan yang diajukan para pihak secara objektif dan berpedoman pada hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak tergugat bersikap irit bicara. Kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, tidak bersedia memberikan komentar saat dimintai konfirmasi.

Tanggapan singkat hanya datang dari perwakilan marketing Trans Icon Apartment yang enggan disebutkan namanya. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Aliran Dana Rp41,6 Miliar dari Bisnis Narkoba, Wawan Purdianto Dituntut 10 Tahun Penjara

“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *