Surabaya, Jatimmandiri.id – Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara PT Kedap Sayaaq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (9/9/2026). Silang pendapat kepailitan memasuki babak baru.
Mereka mempertanyakan sejumlah dokumen ketetapan yang dinilai janggal dalam proses kepailitan perusahaan. PT Kedap Sayaaq sebelumnya dinyatakan pailit pada 2020.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyebut proses kepailitan secara formal berjalan sesuai hukum. Namun, ia menduga terdapat kecurangan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga : Janji Serah Terima Mangkrak, Pembeli Lunas Gugat PT Trans Properti Indonesia Rp6,49 Miliar
“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat dan banyak kecurangan,” kata Prayogha di PN Surabaya.
Salah satu dokumen yang ditelusuri ialah Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Penetapan itu memberi izin kepada kurator untuk melanjutkan usaha debitur atau going concern.
“Proses pengajuan izin going concern ini cacat hukum karena kurator memalsukan tanda tangan kurator lainnya,” ujar Prayogha.
Dalam proses kepailitan tersebut, dua nama disebut sebagai kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.
Prayogha menyebut Agung kini berada di Rutan Samarinda dalam perkara dugaan penggelapan dokumen milik kontraktor PT Kedap Sayaaq.
“Kurator bernama Agung inilah yang memalsukan tanda tangan dalam pengajuan going concern ke PN Surabaya,” katanya.
Selain dokumen going concern, kuasa hukum juga mempersoalkan tagihan PT BAR senilai sekitar Rp45 miliar yang tidak diterima dalam pencocokan piutang. Mereka menduga penolakan itu berkaitan dengan besarnya nilai tagihan yang dapat memengaruhi suara kreditur.
Pengelolaan aset perusahaan juga menjadi sorotan. Prayogha mempertanyakan penjualan kapal motor, pelabuhan jetty, dan jalan hauling, serta perubahan nilai investasi perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp200 miliar pada 2013.
Ia juga menyoroti penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang. Menurutnya, LCI berdiri sekitar dua pekan sebelum penunjukan tersebut.
“Tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq,” ujar Prayogha.
Kuasa hukum menilai dokumen-dokumen pengadilan penting untuk menguji transparansi dan akuntabilitas proses kepailitan, termasuk perlindungan terhadap kreditur dan debitur.
Terpisah, Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., mengatakan akan mengecek informasi tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ya,” jawabnya singkat.












