HukrimPolda Jatim

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Berbek Diringkus Polres Nganjuk

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Berbek Diringkus Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id — Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk sukses menggagalkan transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Seorang pemuda berinisial AK (23) dibekuk petugas saat kedapatan menguasai satu paket sabu siap edar.

Penangkapan pemuda tanggung ini berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan wilayah Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Saat digerebek di lokasi kejadian, petugas mendapati AK menyimpan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dibungkus kertas grenjeng dan disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. Selain paket sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal, AK mengaku bahwa serbuk kristal putih tersebut merupakan pesanan dari seorang pria berinisial RN (26), warga Kecamatan Loceret.

Sementara itu, barang haram tersebut ia dapatkan dari pria berinisial KLK (30), warga Kecamatan Berbek. Saat ini, baik RN maupun KLK resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan kasus narkotika untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti pada terduga pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok maupun jaringan di atasnya. Peredaran narkotika harus kita putus bersama demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Nganjuk,” tegas Suria, Rabu (9/9/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa perburuan terhadap dua sosok penyuplai dan pemesan kini menjadi fokus utama penyidik.

Baca Juga  Aliran Dana Rp41,6 Miliar dari Bisnis Narkoba, Wawan Purdianto Dituntut 10 Tahun Penjara

“Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut berkaitan dengan dua orang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan keduanya sekaligus membongkar mata rantai peredaran narkotika dalam perkara ini,” ujar Hafid.

Saat ini AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *