Pasuruan, Jatimmandiri.id- Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Empat orang yang diduga sebagai debt collector diamankan karena diduga terlibat aksi pemerasan di wilayah Kecamatan Panggungrejo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Para pelaku kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang digunakan korban bermasalah. Dengan dalih menyelesaikan persoalan tersebut, korban dibawa ke sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.

“Di lokasi itu, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar masalah kendaraan bisa diselesaikan,” ujar AKP Dhecky, Senin (15/6/2026).
Korban mengaku merasa tertekan karena diancam akan dibawa ke kantor polisi jika tidak memenuhi permintaan pelaku. Dalam kondisi tersebut, korban akhirnya menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai.
Tak lama kemudian, saksi datang dengan membawa uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop. Namun, setelah uang disiapkan, para pelaku justru tidak segera menyelesaikan persoalan dan terkesan mengulur waktu.
Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang tengah melakukan patroli mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.
Petugas kemudian mengamankan empat orang berinisial L, C, Y, dan SH. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dhecky.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang melakukan intimidasi, pemerasan, atau tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110,” pungkasnya.












