Hukrim

Residivis Jambret di Trenggalek Ditangkap, Sudah Lima Kali Keluar Masuk Penjara

×

Residivis Jambret di Trenggalek Ditangkap, Sudah Lima Kali Keluar Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek menangkap residivis jambret yang beraksi di tiga lokasi. Tersangka menyasar lansia dan anak-anak, serta telah lima kali masuk penjara.
Example 468x60

Trenggalek, Jatimmandiri.id — Seorang residivis berinisial BF (28), warga Kabupaten Trenggalek, kembali diamankan aparat kepolisian setelah terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksi kejahatan di tiga lokasi berbeda dengan sasaran korban yang tergolong rentan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Aksi pertama dilakukan di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, pada 3 Juni 2026. Saat itu, korban seorang perempuan berusia 78 tahun menjadi target pelaku. BF berpura-pura menanyakan sesuatu sebelum merampas kalung korban, bahkan sempat melakukan kekerasan dengan memukul dan mencekik.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura bertanya, kemudian merebut perhiasan korban dan melakukan kekerasan,” ujar AKBP Ridwan.

Aksi kedua terjadi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Dalam kejadian tersebut, pelaku kembali merampas kalung milik korban lansia dan mendorongnya hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga melakukan aksi serupa di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Korbannya kali ini adalah seorang anak berusia 5 tahun yang tengah bersepeda. Pelaku tiba-tiba mendekati korban dan merebut kalung yang dikenakan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap tersangka. BF kemudian diamankan ke Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pelaku kerap menyasar perempuan, lansia, dan anak-anak dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, helm, pakaian, tas selempang, masker, ponsel, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga  Polres Madiun Kota Bongkar 3 Kasus Curanmor, 4 Residivis Ditangkap

Berdasarkan catatan kepolisian, BF merupakan residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan hotline 110 yang tersedia secara gratis.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *