Nganjuk, Jatimmandiri.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek strategis Bendungan Margopatut di Kabupaten Nganjuk terus bergulir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, terseret dan telah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terkait pengadaan Feasibility Study (FS) atau kajian kelayakan proyek tersebut.
Solekan, yang dilantik sebagai Sekda sejak Desember 2022, memegang peran sentral dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk menjabat sebagai Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta Ketua Tim Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Nganjuk.
Dalam posisinya, ia turut mengawasi berbagai proyek strategis daerah yang dirancang menyerap investasi hingga Rp1,5 triliun guna menanggulangi banjir, menyediakan air baku, dan mengairi ribuan hektare sawah di Nganjuk bagian selatan.
Namun, pengadaan review kajian kelayakan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 bernilai Rp3,58 miliar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk kini memicu persoalan hukum.
Proyek yang bersumber dari APBD dan dikerjakan oleh konsorsium PT Wecon KSO serta PT GISS Konsultan tersebut disinyalir mengalami penyimpangan.
Dalam perkembangan kasus ini, Solekan telah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejari Nganjuk sebagai saksi selama hampir 8 jam pada Senin (6/7/2026).
Meski demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara yang tengah menghitung angka pasti kerugian negara ini.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, masih enggan membeberkan secara detail arah penyidikan maupun target calon tersangka.
“Sementara pengembangan perkara masih proses,” ujar Koko singkat saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini turut menyita perhatian akademisi dan pengamat ekonomi.
Pakar Ekonomi Bidang Pembangunan Proyek, Sujatmiko, menilai lonjakan anggaran kajian kelayakan proyek tersebut patut dipertanyakan dari aspek efisiensi dan transparansi.
“Secara ekonomi pembangunan, kajian kelaikan yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2008 dengan biaya sekitar Rp700 juta kemudian diulang kembali pada tahun 2024 dengan biaya Rp3,58 miliar, naik hampir 5 kali lipat, memang patut dipertanyakan dari sisi efisiensi dan nilai manfaatnya,” ujarnya.
Sujatmiko menegaskan bahwa potensi risiko dalam tahap awal perencanaan dapat berdampak panjang pada eksekusi fisik bendungan yang bernilai triliunan rupiah.
“Peran Sekda sebagai ketua pengadaan sangat sentral. Jika prosedur lelang dan penetapan pemenang tidak transparan, maka tanggung jawab pengawasan berada di pundak pengambil kebijakan tertinggi,” tegas Sujatmiko.












