Pamekasan, Jatimmandiri.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pamekasan pada Selasa (4/8/2026).
Langkah hukum ini diambil guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025.
Dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ali Munip, penggeledahan berlangsung ketat selama lebih dari empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Tiba menggunakan tiga unit mobil dengan dikawal sejumlah personel TNI, tim membawa tumpukan berkas, arsip penting, hingga satu unit komputer dari lokasi.
Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berfokus pada salah satu proyek infrastruktur bernilai fantastis di wilayah Pamekasan.
“Penggeledahan di kantor PUPR Pemkab Pamekasan hari ini terkait proyek Jalan Tragah-Blumbungan Barat tahun 2025 dengan nilai total proyek mencapai Rp2,9 miliar,” kata Anton.
Anton menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan lantaran ditemukannya indikasi atau dugaan kuat penyelewengan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kendati demikian, pihak kejaksaan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Belum ada tersangka, karena kami masih dalam penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, termasuk hasil penggeledahan hari akan kami sampaikan lebih lanjut kepada media,” ujarnya.
Catatan kasus ini kembali menambah rekam jejak penanganan perkara korupsi di Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya pada 2017 silam, Pamekasan juga sempat diguncang kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Pamekasan hingga pimpinan lembaga penegak hukum.












