Surabaya, Jatimmandiri.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum.
Ia dinyatakan terbukti bersalah mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui akun Instagram pribadinya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rachmawati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 427 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Majelis hakim turut memutuskan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo, akun WhatsApp, akun Instagram @rrx_rachmapuspita22, serta akun DANA milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui kementerian yang membidangi komunikasi dan digital.
Sementara itu, bundel mutasi transaksi rekening DANA tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Rachmawati dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan pada papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu, subsidair satu bulan kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada Oktober 2025 ketika Rachmawati menerima tawaran endorsement dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tawaran tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online Martabak188 dengan tautan manis188.online yang terhubung ke platform permainan slot Dragspin.
Promosi dilakukan melalui fitur Instagram Story di akun pribadi terdakwa. Unggahan terakhir diketahui dibuat pada 3 Desember 2025 saat Rachmawati berada di rumah kosnya di Jalan Jeruk Gang VI, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari aktivitas promosi tersebut, terdakwa menerima pembayaran secara bertahap masing-masing sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, sehingga total honor yang diterimanya mencapai Rp2 juta.
Dalam nota pembelaannya, Rachmawati memohon keringanan hukuman dengan alasan merupakan orang tua tunggal yang memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan sesuai pertimbangan hukum yang dibacakan dalam persidangan.












