Yogyakarta, Jatim Mandiri — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta memfasilitasi prosesi akad nikah putri seorang warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan untuk tetap menjalankan perannya dalam keluarga.
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta Marjiyanto mengatakan fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen lapas dalam memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pembinaan.
“Pelaksanaan prosesi pernikahan ini adalah wujud nyata komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan,” kata Marjiyanto, Sabtu (25/7).
Warga binaan berinisial RAS mendapat kesempatan menikahkan putrinya secara langsung meski tengah menjalani masa pembinaan. Prosesi akad nikah berlangsung di Masjid Al-Fajar yang berada di kompleks Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Akad nikah dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Pakualaman dan disaksikan keluarga, petugas lapas, serta warga binaan yang menjadi santri Madrasah Al-Fajar. Suasana prosesi berlangsung sederhana namun tetap khidmat.
Marjiyanto menegaskan, pelayanan semacam itu merupakan bagian dari tugas lapas dalam memberikan ruang bagi warga binaan untuk menjalankan hak-hak dasar, termasuk hak beribadah dan tanggung jawab dalam keluarga, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Lapas Yogyakarta senantiasa siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, fasilitasi tersebut bukan hal yang dipersiapkan secara berlebihan, melainkan bagian dari pelayanan yang memang semestinya diberikan kepada warga binaan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, kedua mempelai beserta keluarga disebut tampak bahagia menjalani prosesi akad nikah di lingkungan lapas. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa proses pembinaan tidak serta-merta memutus hubungan keluarga maupun tanggung jawab sosial seorang ayah.
Bagi Lapas Yogyakarta, pelayanan seperti ini menjadi salah satu bentuk pendekatan pembinaan yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembatasan ruang gerak, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keluarga.












