Ngawi, Jatimmandiri.id-Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pengembangan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu.
Seorang tersangka berinisial RS (36) diamankan di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kota Madiun. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram.
Barang haram tersebut telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik beragam warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengguna sabu oleh tim Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi terkait pemasok sabu yang mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, ditemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan untuk mengemas dan mengedarkannya.
AKP Marji Wibowo menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegasnya, Kamis (11/6/2026).
Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











