Surabaya, Jatimmandiri.id – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Wawan Purdianto alias Wawan Cebol, mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, ia berdalih tidak mengetahui asal-usul aliran dana yang mencapai Rp41.696.468.538 yang masuk dan berpindah melalui rekening-rekening yang dikuasainya.
Pengakuan tersebut disampaikan Wawan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo.
Dalam persidangan, Wawan mengaku sejak 2022 diminta oleh Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menyiapkan sejumlah rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut digunakan sebagai penampung sekaligus sarana memindahkan dana dalam jumlah besar.
“Saya menyesal. Uangnya begitu banyak, dipindah-pindahkan ke berbagai rekening,” ujar Wawan di hadapan majelis hakim.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, JPU Yusup SH MH dan Agus Budiarto SH MH mengungkapkan bahwa Wawan diduga mengendalikan sedikitnya 17 rekening nominee yang digunakan untuk menerima, mentransfer, serta menyamarkan aliran dana senilai sekitar Rp41,6 miliar sepanjang 2024 hingga November 2025.
Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang menyebut rekening-rekening itu dibuka oleh beberapa orang yang direkrut dengan imbalan uang. Setelah rekening aktif, seluruh buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, hingga akses transaksi diserahkan kepada terdakwa.
Tak hanya itu, sekitar 13 karyawan usaha kayu milik Wawan juga disebut diminta membuka rekening atas perintah terdakwa untuk mendukung aktivitas transaksi tersebut.
Jaksa juga mengungkap dugaan hasil pencucian uang digunakan untuk membeli berbagai aset, di antaranya sebidang tanah di Wonosalam senilai sekitar Rp215 juta, satu unit Toyota Rush dengan uang muka sekitar Rp75,3 juta, serta enam batang logam perak senilai kurang lebih Rp44 juta.
Selain pembelian aset, Wawan juga diduga mentransfer dana antara Rp10 juta hingga Rp30 juta ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa dalam perkara narkotika yang saat ini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit Toyota Rush, enam batang logam perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.
Atas perbuatannya, Wawan Purdianto didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












