Gresik, jatimmandiri.id – Polres Gresik Polda Jawa Timur melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Menganti.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama hampir satu bulan, petugas akhirnya menangkap tersangka berinisial MA (25) di wilayah Kabupaten Jombang.
Pelaku diketahui merupakan warga Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 di Desa Drancang, Kecamatan Menganti.
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi W 6727 AW di dalam rumah pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penadahan barang curian pada tahun 2017,” ungkap AKP Arya.
Dalam aksinya, pelaku nekat mencuri sepeda motor serta dompet milik korban yang masih bertetangga dengannya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, seperti memastikan pintu rumah dalam kondisi terkunci serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal melalui layanan call center kepolisian 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.












