Kota Besar

Polemik Kos Christié Maison Dharmahusada: Pemkot Sebut Izin Sah, Pemilik Siap Taati Prosedur

×

Polemik Kos Christié Maison Dharmahusada: Pemkot Sebut Izin Sah, Pemilik Siap Taati Prosedur

Sebarkan artikel ini
Indekos Christié Maison di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Isu penolakan usaha tempat indekos Christié Maison di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai mendadak menyedot perhatian publik.

Menanggapi gelombang penolakan dari sebagian warga sekitar, pemilik usaha, Oktavianus, memilih buka suara untuk membeberkan fakta legalitas serta ikhtiar mediasi yang telah ditempuh pihak manajemen.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Langkah ini menyusul penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian, terkait status legalitas izin usaha tempat hunian tersebut.

Kepala DPRKPP Surabaya, Iman Krestian, sebelumnya menegaskan bahwa izin usaha kos Christié Maison terbit secara sah pada 3 Maret 2026.

Tanggal penerbitan ini tercatat sebulan lebih awal sebelum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak resmi diundangkan pada 31 Maret 2026.

Iman menjelaskan, berdasarkan asas kepastian hukum dan prinsip nonretroaktif (hukum tidak berlaku surut), aturan baru yang lahir belakangan tidak dapat membatalkan izin usaha yang telah terbit secara legal mendahuluinya.

Adapun Perda baru tersebut memberikan masa peralihan selama satu tahun bagi para pemilik usaha untuk melakukan penyesuaian dengan pendampingan langsung dari dinas terkait.

Oktavianus mengaku memahami kekhawatiran warga. Namun, ia tak menampik rasa terkejutnya karena gelombang penolakan baru mencuat justru setelah fisik bangunan berdiri tegak dan operasional usaha sudah mulai berjalan.

Meski demikian, pihak manajemen menegaskan telah menempuh seluruh prosedur mediasi secara kooperatif.

“Pertemuan sudah kami lakukan berkali-kali, mulai dari internal, lalu difasilitasi kelurahan, kecamatan, sampai polsek juga turut membantu. Semua jalur itu sudah kami tempuh dengan itikad baik. Izin usaha kos kami itu sudah jelas dan sah. Kalau ada hal teknis lain yang masih perlu disesuaikan, itu ranah kami dengan DPRKPP, dan kami taat penuh menjalani prosesnya,” kata Oktavianus, Minggu (2/8/2026).

Baca Juga  Peluru Senapan Angin Lepas saat Diservis, Warga Surabaya Jadi Korban

Sepanjang proses mediasi berlangsung, pihak Christié Maison tercatat telah tiga hingga empat kali menyodorkan berbagai penawaran solusi demi menjamin kenyamanan bersama.

Kendati warga tetap bertahan pada sikap menolak, secara ketentuan hukum yang berlaku, persoalan fisik bangunan dan izin usaha kos merupakan dua objek yang berdiri sendiri-sendiri.

Hal tersebut lengkap dengan dasar hukum, kewenangan penerbitan, serta mekanisme pengawasan yang terpisah.

Prinsip pemisahan hukum ini yang menjadi pegangan utama Oktavianus dalam menghadapi dinamisnya proses di lapangan.

“Izin usaha kos kami itu jelas dan sah, terbit sebelum Perda 4/2026 ada. Apabila ke depan ada pemanggilan maupun hasil pemeriksaan lapangan dari DPRKPP terkait hal-hal teknis, apa pun hasilnya nanti, kami siap menjalani proses tersebut dan taat penuh pada ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

“Itu merupakan hubungan hukum administratif yang bersifat individual-konkret antara pemberi izin dan penerima izin. Prinsip kepastian hukum ini yang saya yakini harus dihormati semua pihak,” sambung dia.

Oktavianus membantah tegas anggapan bahwa usahanya berdiri tanpa landasan hukum.

Seluruh berkas perizinan diterbitkan langsung oleh instansi berwenang di bawah Pemkot Surabaya, yaitu DPRKPP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bahkan, Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk lokasi tersebut sudah dikantongi sejak 22 Agustus 2025.

“Kami ini bukan tidak berizin. Semua dokumennya ada, dari KRK yang sudah terbit sejak Agustus tahun lalu, sampai izin usaha kos kami. Ke warga, kami juga menekankan kenyamanan dan kedisiplinan penghuni kalau ada yang melanggar ketentuan,” beber Oktavianus.

“Kami juga membatasi parkir mobil, supaya kami pastikan tidak mengganggu kenyamanan warga. Kami berharap bisa berkolaborasi, karena kenyamanan itu jadi harapan kedua belah pihak. Karakteristik usaha kos itu sendiri kan usaha hunian, yang memang butuh kenyamanan lingkungan supaya bisa berjalan baik,” tambahnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi dan Perluas Dampak Sosial, Pasmanbaya 1-9 Gelar Musyawarah Kerja 2026

Guna memastikan operational usaha tidak mengganggu lingkungan permukiman, Christié Maison memodelkan sistem pengawasan ketat.

Pengelola memberlakukan aturan pemisahan area berdasarkan jenis kelamin, pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WIB, pemantauan CCTV di seluruh area umum, hingga sanksi bertingkat hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3).

“Tata tertib kami detail, lebih dari 20 halaman, dan wajib dipatuhi penghuni. Kami juga membatasi penerimaan penghuni maupun tamu yang membawa mobil, supaya dipastikan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Ini bukan kos yang dijalankan asal-asalan,” tegasnya.

Di samping itu, pihak pengelola juga menerapkan proses seleksi ketat bagi setiap calon penghuni demi menjaga keamanan lingkungan sekitar dari potensi gangguan ketertiban.

“Visi kami jelas, memberikan kenyamanan bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang menetap di Surabaya, di lingkungan yang aman dan nyaman. Kami juga melakukan background check untuk setiap calon penghuni yang masuk. Dengan itu, saya percaya penyelesaian dari Pemkot akan adil, baik buat saya, warga, maupun Pemkot sendiri, selama semua berpijak pada kepastian hukum yang berlaku di negara kita, berdasarkan asas Pancasila dan musyawarah mufakat,” tutup Oktavianus.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *