Metropolitan

Surabaya Masuk Kandidat Nasional Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes-Kemendagri Lakukan Penilaian Lapangan

×

Surabaya Masuk Kandidat Nasional Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes-Kemendagri Lakukan Penilaian Lapangan

Sebarkan artikel ini
Beberapa lokasi yang menjadi objek penilaian antara lain Kantor Bappeda Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang, hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung penerapan KTR di berbagai fasilitas publik.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Kota Surabaya resmi masuk dalam daftar kandidat kabupaten/kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional.

Penilaian ini menjadi tahapan penting dalam upaya menjadikan Surabaya sebagai role model penerapan lingkungan bebas asap rokok di Indonesia.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sebagai bagian dari proses seleksi, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah titik di Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi KTR berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Beberapa lokasi yang menjadi objek penilaian antara lain Kantor Bappeda Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang, hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung penerapan KTR di berbagai fasilitas publik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penentuan daerah percontohan KTR di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan kawasan tanpa rokok memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat, khususnya perokok pemula, dari paparan asap rokok.

Ia menjelaskan, penilaian mencakup tujuh tatanan kawasan, mulai dari lingkungan pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas layanan kesehatan.

Dari hasil peninjauan sementara, implementasi KTR di Surabaya dinilai berjalan baik dan sesuai dengan paparan yang disampaikan Pemkot Surabaya.

Meski demikian, Surabaya juga menghadapi tantangan tersendiri dalam penerapan KTR. Hal ini mengingat Jawa Timur merupakan salah satu wilayah dengan industri rokok yang cukup besar.

Namun, kondisi tersebut justru menjadi nilai tambah dalam penilaian karena menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi.

Dalam proses penilaian, tim juga mengecek sejumlah indikator penting, seperti keberadaan Perda KTR, pemasangan rambu larangan merokok, hingga penyediaan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama.

Baca Juga  Reses di Kedungdoro, Legislator Golkar Tegaskan Fasilitas Publik Harus Prioritaskan Warga Lokal

Selain itu, tim memastikan tidak ditemukan aktivitas merokok maupun puntung rokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Berdasarkan data dashboard KTR Kemenkes per 20 Mei 2026, Surabaya menempati posisi kedua secara nasional dalam tingkat kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok.

Capaian ini menjadi salah satu indikator kuat dalam proses penetapan sebagai daerah percontohan.

Kepala Bappeda Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menyatakan bahwa Pemkot akan menindaklanjuti seluruh masukan dari tim penilai guna meningkatkan kualitas implementasi KTR di berbagai sektor.

Penerapan KTR di Surabaya sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang diperkuat dengan Perwali Nomor 110 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mencakup berbagai kawasan strategis, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, hingga ruang publik.

Pemkot Surabaya bersama Dinas Kesehatan pun berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan agar kota ini dapat resmi ditetapkan sebagai percontohan kawasan tanpa rokok tingkat nasional.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *