Jateng

Temanggung Perkuat Layanan Perizinan, Pelaku Usaha Kini Lebih Mudah Urus NIB

×

Temanggung Perkuat Layanan Perizinan, Pelaku Usaha Kini Lebih Mudah Urus NIB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Temanggung, JATIMMANDIRI.ID – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat layanan perizinan sekaligus mendorong kemitraan antara pelaku usaha, investor, dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui inovasi Gerakan Layanan Pelaksanaan Perizinan (Gampil) yang mempermudah pengurusan legalitas usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung Agus Munadi mengatakan program Gampil memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga berbagai jenis perizinan lainnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Melalui program ini kami ingin memastikan masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas usaha sehingga dapat mengembangkan usahanya secara resmi,” kata Agus, Selasa (21/7).

Selain mempercepat layanan perizinan, DPMPTSP juga aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan investor mengenai pentingnya membangun kemitraan yang saling menguntungkan.

Beberapa waktu terakhir, DPMPTSP telah memfasilitasi dua pertemuan kemitraan yang menghasilkan kerja sama antara perusahaan dengan pelaku usaha lokal. Kemitraan tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk pertanian melalui kerja sama perusahaan dengan petani.

Di sektor industri, kerja sama juga dikembangkan melalui pengelolaan limbah yang melibatkan kelompok masyarakat. Skema tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Agus menilai berbagai program tersebut dapat berjalan berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat.

Dalam waktu dekat, DPMPTSP juga akan memperluas sosialisasi perizinan dengan menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama Juli hingga Agustus 2026.

Mahasiswa akan diterjunkan ke sejumlah kecamatan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya kepemilikan NIB sebagai dasar legalitas usaha.

Program sosialisasi tersebut telah lebih dulu dilaksanakan di Kecamatan Kaloran, Kecamatan Kandangan, hingga SMA Negeri 1 Temanggung dengan menyasar pelaku usaha kantin sekolah dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Polres Bondowoso Tangkap DPO Curanmor di Tol Kalikangkung, Ungkap Pula Kasus Perampasan Motor

Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha diharapkan memahami proses pembuatan NIB sekaligus manfaat legalitas usaha dalam memperluas akses pembiayaan, kerja sama, maupun pengembangan bisnis.

DPMPTSP berharap kemudahan layanan perizinan dan penguatan kemitraan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas usaha, menarik investasi yang lebih luas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *