Karanganyar, Jatimmandiri.id — Isu transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar kembali menghangat.
Langkah berani diambil oleh para kontraktor peserta lelang proyek infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2026.
Merasa ada yang tidak beres dalam proses evaluasi, mereka secara resmi melayangkan Sanggah Banding.
Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari Forum Peduli Masyarakat Karanganyar (FPMK) yang mengendus adanya aroma ketidakberesan prosedural.
Keresahan ini memuncak setelah Pokja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Karanganyar memberikan jawaban atas sanggahan pertama para peserta lelang.
Alih-alih meredakan polemik, jawaban tersebut dinilai normatif, sekadar mencari pembenaran administratif, dan tidak menyentuh substansi persoalan yang digugat.
“Kami berkumpul bersama rekan-rekan media untuk menyuarakan keresahan sekaligus langkah hukum lanjutan yang kami ambil,” kata Andriyanto selaku Ketua Forum Peduli Masyarakat Karanganyar, Jumat (3/7).
“Setelah menelaah jawaban sanggah dari Pokja Pemilihan terhadap para peserta lelang yang disampaikan pada FMPK, yang kami duga dan kami dinilai normatif serta tidak substansial, kami mendukung penuh upaya para kontraktor yang secara resmi melayangkan Sanggah Banding terkait proses evaluasi paket-paket pekerjaan jalan di Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026,” sambungnya.
Berdasarkan aduan dan beberapa bukti pendukung yang diterima FMPK dari sejumlah kontraktor, ditemukan sebuah pola yang seragam dalam pengguguran dokumen penawaran, khususnya pada tahapan evaluasi teknis.
Ada dugaan kuat bahwa metode Sistem Harga Terendah Sistem Gugur sengaja dikesampingkan melalui manipulasi penilaian teknis.
Indikasi ini mengarah pada pengondisian untuk memenangkan penyedia jasa tertentu yang penawarannya justru lebih tinggi dan tidak efisien secara anggaran.
Sebagai bentuk keseriusan bahwa sanggahan ini bukan sekadar klaim sepihak, para pengusaha lokal tersebut menyatakan siap menyetorkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan aturan yang berlaku.
FMPK menilai, polemik lelang ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena berpotensi menabrak sejumlah regulasi nasional yang fatal.
Setidaknya ada tiga aspek hukum utama yang disoroti oleh forum kemasyarakatan ini:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Pokja Pemilihan diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Evaluasi teknis disinyalir tidak dilakukan secara objektif mengacu pada Dokumen Pemilihan yang telah disepakati di awal.
2. Pelanggaran Aturan LKPP dan Permen PUPR: Ada indikasi kuat Pokja menambahkan persyaratan sekunder yang bersifat subjektif dan diskriminatif, yang sebenarnya tidak diatur dalam standar dokumen pemilihan nasional.
3. Indikasi Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999: Proses pengguguran massal ini dinilai mengarah pada praktik persekongkolan tender (collusive tendering) antara oknum Pokja dengan pihak tertentu guna mengatur pemenang logis.
Di sisi lain, FMPK mengingatkan bahwa sikap kaku ULP Karanganyar dalam mempertahankan hasil lelang yang diduga cacat prosedur ini akan membawa dampak buruk yang nyata bagi stabilitas ekonomi daerah.
“Jika penawaran terendah yang memenuhi syarat terus digugurkan demi memenangkan penawar yang lebih mahal, Pemkab Karanganyar dipastikan mengalami kerugian langsung berupa hilangnya potensi efisiensi (penghematan) anggaran miliaran rupiah,” beber Andriyanto.
Dampak buruk lainnya adalah risiko proyek mangkrak atau berkualitas rendah. Proyek yang dikondisikan kerap kali dikerjakan asal-asalan akibat adanya beban nonteknis di luar kontrak.
Pada akhirnya, rakyat Karanganyar yang dirugikan karena jalan yang baru dibangun akan cepat rusak kembali.
“Lebih jauh lagi, karena proyek infrastruktur jalan ini banyak bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sengketa hukum di tingkat Sanggah Banding dapat memicu kementerian terkait menunda pencairan dana dari pusat,” tuturnya.
“Jika itu terjadi, pembangunan infrastruktur di Karanganyar terancam lumpuh total. Di sisi lain, iklim kompetisi yang tidak sehat ini lambat laun akan mematikan pengusaha jasa konstruksi lokal, yang berujung pada ancaman PHK massal bagi pekerja bangunan dan buruh logistik di Bumi Intanpari,” tambah Andriyanto.
Menyikapi tumpukan fakta dokumen dan aduan tersebut, FMPK mendesak Pengguna Anggaran (PA) serta Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar untuk segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan uang rakyat.
“Dengan banyaknya sanggah banding yang dilakukan oleh peserta lelang, kami meminta Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar untuk bertindak tegas.”
“Audit investigasi harus dilakukan terhadap Pokja ULP Karanganyar. Jangan biarkan anggaran pembangunan Karanganyar menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami menuntut lelang ulang secara bersih! Jangan sampai persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” tegas Andriyanto.












