Metropolitan

Pemkot Surabaya Tertibkan PKL Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan

×

Pemkot Surabaya Tertibkan PKL Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini
Dalam penertiban ini, petugas meminta pedagang membongkar lapak dan terpal peneduh. Selain itu, penutup saluran air yang dibuat secara mandiri juga dibongkar agar petugas dapat membersihkan sedimentasi dan sampah yang menyumbat.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6/2026).

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, serta dukungan aparat TNI dan Polri.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari sosialisasi hingga pendataan pedagang bersama pihak kecamatan dan kelurahan.

“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, namun kami arahkan agar berjualan di tempat yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mayoritas PKL di kawasan tersebut merupakan pedagang pakaian bekas. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat tiga lokasi alternatif yang dinilai mampu menampung para pedagang untuk berjualan secara tertib.

Salah satu lokasi merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua lainnya masih dalam proses konfirmasi status kepemilikan. Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, camat, dan lurah untuk mendorong para pedagang menempati lokasi tersebut.

Dalam penertiban ini, petugas meminta pedagang membongkar lapak dan terpal peneduh. Selain itu, penutup saluran air yang dibuat secara mandiri juga dibongkar agar petugas dapat membersihkan sedimentasi dan sampah yang menyumbat.

“Hari ini kami lakukan pembersihan total, baik saluran maupun bahu jalan. Sesuai aturan, tidak diperbolehkan berjualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tegasnya.

Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi terlarang, Pemkot Surabaya menyiapkan sistem pengawasan melalui penjagaan stasioner dan patroli rutin.

Baca Juga  Iduladha 2026, Reni Astuti Ajak Masyarakat Meneladani Semangat Berkurban untuk Berbagi dan Berdaya

Selain di Gembong Tebasan, penataan juga difokuskan di sepanjang Jalan Kapasari, mulai dari kawasan Ngaglik hingga rel kereta api. Di lokasi tersebut, masih ditemukan pedagang yang melebihi batas area toko hingga menggunakan bahu jalan.

Pemkot memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *