Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah berat bagi penegak Peraturan Daerah (Perda).
Pascaoperasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) berskala besar yang gencar digelar petugas gabungan, sejumlah toko dan warung penjual miras ilegal dilaporkan nekat beroperasi kembali.
Berdasarkan aduan dari berbagai titik permukiman, para pengusaha mamin beralkohol ini sengaja menerapkan strategi kucing-kucingan.
Mereka membuka gerai secara sembunyi-sembunyi atau melayani pembeli saat pengawasan petugas mulai melonggar.
Fenomena ini memicu gelombang protes keras dari warga Kota Delta yang merasa lingkungannya kembali tidak aman.
Masyarakat menuding para pemilik toko mengabaikan teguran hukum demi mengincar keuntungan materiil sepihak.
Kondisi tersebut memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menyusun strategi intervensi lanjutan berupa sanksi penyegelan tempat usaha hingga tindakan pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera nyata di lapangan.
Menanggapi keluhan masyarakat yang meluas, Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran komitmen pasca-penertiban.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum pengusaha yang nekat memanfaatkan kelenggahan petugas dengan membuka kembali lapak miras pasca-razia. Langkah penindakan awal kami memang mengedepankan penyitaan barang bukti serta penyidikan administratif terlebih dahulu. Namun, jika mereka masih nekat bermain kucing-kucingan di zona pemukiman warga, kami pastikan Satpol PP bersama TNI-Polri akan turun kembali melakukan penindakan susulan yang jauh lebih tegas, termasuk melakukan penyegelan permanen tempat usaha serta memproses hukum tindak pidana tipiring,” tegas Novianto, Rabu (30/9/2026).
Dampak dari nekatnya operasional toko miras terselubung ini dirasakan langsung oleh warga sekitar wilayah perbatasan kecamatan.
Sutrisno (45), seorang tokoh masyarakat setempat, mengeluhkan ketidaknyamanan warga atas hilangnya ketertiban lingkungan akibat aktivitas transaksi tersebut.
“Waktu digerebek petugas beberapa minggu lalu, kami warga di sini sudah sangat lega karena ratusan botol mirasnya diangkut truk. Tapi herannya, selang beberapa hari mereka malah nekat buka lagi secara sembunyi-sembunyi lewat pintu belakang, seperti menantang hukum. Keberadaan toko miras ilegal di dekat kawasan pemukiman ini sangat meresahkan karena memicu kerumunan anak muda hingga larut malam. Kami mendesak pemerintah daerah jangan memberi celah pembiaran, segera segel total tempat usaha tersebut demi keselamatan moral anak-anak kami,” desak Sutrisno.
Penegakan komitmen sanksi berlapis kini dinilai menjadi kunci utama agar rantai peredaran minuman keras ilegal di Sidoarjo bisa diputus secara permanen hingga ke akar-akarnya.












