Pasuruan, Jatim Mandiri
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mendeteksi 14 titik tambang pasir dan batu yang diduga ilegal di delapan kecamatan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/9). DPRD akan melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa dokumen perizinan dan batas lahan guna mendorong penambangan tertib sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Temuan itu diperoleh dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim serta hasil pemantauan di lapangan. “Ada 14 titik galian tambang sirtu diduga ilegal yang tersebar di Pasuruan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniel.
Ke-14 titik tersebut tersebar di Kecamatan Gempol, Rembang, Purwosari, Kejayan, Pasrepan, Winongan, Lumbang, dan Nguling. Komisi III berencana mendatangi lokasi untuk memastikan status hukum setiap kegiatan pertambangan.
“Untuk mengetahui tambang itu ilegal atau tidak, kami harus turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Mulai dari dokumennya sampai batas lahan yang ditambang,” jelas Daniel.
Menurut dia, upaya penertiban pertambangan sejalan dengan program Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pengawasan juga diharapkan menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai ketentuan. Komisi III akan melibatkan pemerintah desa dan pihak kecamatan dalam pengecekan lapangan.
Keterlibatan pemerintah setempat dinilai penting karena mereka memahami kondisi wilayah dan aktivitas pertambangan di daerah masing-masing. “Kami menilai pemerintah desa dan pihak kecamatan lebih tahu wilayah masing-masing,” pungkasnya. (dul/ibn)












