Mojokerto, Jatimmandiri.id – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pelajar terjadi di Jalan Raya Desa Mojokumpuk, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/9/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban berinisial MRVP (15), warga Kecamatan Gedeg, meninggal dunia di lokasi kejadian usai sepeda motor Honda GL yang dikendarainya menghantam mobil pikap dari arah berlawanan.
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan sepeda motor korban dengan kendaraan Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh PTS (36), warga Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Rachmanu Bayu Aji, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor melaju kencang dari arah utara menuju selatan (Kemlagi arah Gedeg).
“Semula kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban berjalan dari arah utara ke arah selatan dengan kecepatan tinggi,” katanya.
Setibanya di lokasi kejadian, korban berupaya menghindari sepeda motor lain yang berada di depannya.
Namun, manuver menghindar yang dilakukan korban justru membuat laju kendaraannya hilang kendali dan melenceng terlalu ke kanan hingga memakan jalur berlawanan.
“Karena menghindari kendaraan sepeda motor yang ada di depannya hingga berjalan terlalu ke kanan, sesampai di TKP terjatuh dan tertabrak kendaraan mobil pikap yang berjalan dari arah berlawanan,” jelasnya.
Benturan keras tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas insiden tragis ini, Rachmanu kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya para pengendara usia muda, untuk senantiasa mengedepankan keselamatan dan membatasi kecepatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu konsentrasi di jalan, menaati peraturan lalu lintas dan berhati-hati saat berkendara,” ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit RA Basuni Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan kini telah diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota sebagai barang bukti.












