Intisari Berita:
- DPD RI memperingati hari lahir ke-22 pada 1 Oktober 2026 sebagai lembaga representasi kewilayahan dalam sistem ketatanegaraan nasional.
- Senator Jawa Timur Dr. Lia Istifhama (Ning Lia) menegaskan jargon ‘Dari Daerah untuk Indonesia’ adalah mandat moral pengawalan aspirasi ke tingkat pusat.
- Kiprah DPD RI sepanjang 2026 terus berfokus pada penguatan kapasitas fiskal daerah, pertimbangan RUU APBN 2027, serta pemerataan pembangunan nasional.
Jakarta, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) genap menginjak usia 22 tahun pada 1 Oktober 2026. Momentum hari jadi ini menjadi penanda penting bagi perjalanan panjang lembaga representasi teritorial tersebut dalam menyuarakan realitas dan denyut aspirasi masyarakat dari pelosok Nusantara hingga ke panggung kebijakan nasional.
Peringatan hari lahir ke-22 DPD RI disambut penuh khidmat oleh Anggota DPD RI terpilih asal Daerah Pemilihan Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menegaskan bahwa usia dua dekade lebih merupakan fase pendewasaan institusional untuk semakin memperkokoh pengabdian tanpa sekat bagi rakyat di daerah.
“Dirgahayu DPD RI yang ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia merupakan bukti nyata pengabdian untuk masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang terbangun di atas kebersamaan yang melekat, pondasi cinta yang kuat, pengabdian tulus tanpa batas demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” tutur Ning Lia di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Akar Konstitusional dan Peran Strategis DPD RI Pasca-Amandemen UUD 1945
Lahir tepat pada 1 Oktober 2004, kehadiran DPD RI berakar dari gelombang reformasi ketatanegaraan melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Reformasi konstitusi tersebut secara khusus mendesain sistem bikameral guna menjamin adanya keterwakilan teritorial yang adil dan berimbang di lembaga legislatif nasional.
Ning Lia menguraikan bahwa pijakan konstitusional DPD RI tertanam kuat dalam Bab VIIA UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan Pasal 22D:
- Pasal 22C UUD 1945: Menetapkan bahwa anggota DPD dipilih secara langsung dari setiap provinsi melalui mekanisme pemilihan umum, dengan jumlah kursi yang setara untuk setiap provinsi tanpa memandang besaran populasi.
- Pasal 22D UUD 1945: Memberikan mandat legislasi dan pengawasan bagi DPD RI untuk mengajukan serta ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) strategis berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan ekonomi lainnya, hingga perimbangan keuangan pusat-daerah.
Kedudukan dan fungsi tersebut dipertegas secara terperinci melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi ini memayungi pelaksanaan fungsi legislasi, pertimbangan, pengawasan, serta wewenang DPD dalam memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) maupun perda yang berlaku.
Fokus Nyata 2026: Fiskal Daerah RUU APBN 2027 dan Kedaulatan Ekonomi
Bagi Ning Lia, peringatan hari jadi lembaga tidak boleh terjebak dalam batas seremoni belaka. Tagar dan slogan kelembagaan #DariDaerahUntukIndonesia menuntut aksi konkret yang teruji di meja legislasi pusat.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan, dan mengawal aspirasi masyarakat daerah agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” ungkap keponakan Gubernur Jatim tersebut.
Kiprah advokasi tersebut tercermin nyata dalam rentetan agenda DPD RI sepanjang tahun 2026:
1. Penguatan Basis Daerah sebagai Fondasi Bangsa (Agustus 2026)
Pada Agustus 2026, DPD RI secara resmi menegaskan kembali posisinya bahwa daerah merupakan urat nadi pertahanan ekonomi, ketahanan sosial, serta kedaulatan menyeluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Pengawalan Alokasi Fiskal RUU APBN 2027 (September 2026)
Memasuki September 2026, DPD RI secara aktif menyusun dan menyerahkan pertimbangan kelembagaan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Fokus utamanya menyasar peningkatan kapasitas fiskal pemerintah daerah serta desakan pemerataan anggaran agar kesenjangan pembangunan antardaerah terkikis secara bertahap.
Merawat Kedekatan Rakyat dari Desa hingga Provinsi
Menatap tantangan ke depan, politisi perempuan yang dikenal dekat dengan kalangan Generasi Z (Gen Z) ini mengingatkan pentingnya menjaga saluran komunikasi yang cair dan terbuka langsung dengan publik di level akar rumput. Aspirasi yang tumbuh di tingkat desa, kelurahan, kabupaten/kota, hingga provinsi harus terekam secara utuh tanpa distorsi birokrasi.
“Kebersamaan adalah kekuatan. Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga dengan ketulusan, kerja nyata, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” papar Ning Lia.
Ia optimis DPD RI dapat terus menempatkan diri sebagai jembatan perekat antara pusat dan daerah, menyeimbangkan arah kebijakan makro dengan denyut kebutuhan masyarakat lokal di pelosok tanah air.
“Dirgahayu DPD RI ke-22. Semoga semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin nyata menghadirkan pengabdian dari daerah untuk Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang hebat, adil, maju, dan bermartabat,” pungkasnya.












