Yogyakarta, Jatim Mandiri – Keberhasilan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur penanganan perkara. Perlindungan terhadap masa depan anak serta pemulihan hak korban justru menjadi tolok ukur utama dalam implementasi aturan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Yeni Widowaty mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan UU SPPA perlu terus dilakukan, terutama menjelang 12 tahun pemberlakuannya sejak 30 Juli 2014. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memahami dan menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut secara menyeluruh.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah perkara anak sudah diproses sesuai prosedur, tetapi apakah seluruh aparat penegak hukum benar-benar memahami dan melaksanakan ketentuan dalam UU SPPA,” kata Yeni, Kamis (30/7).
Ia menjelaskan salah satu prinsip utama dalam UU SPPA adalah kewajiban mengupayakan diversi pada setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Mekanisme ini bertujuan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dibandingkan pola penghukuman yang bersifat pembalasan.
Sesuai ketentuan Pasal 7 UU SPPA, diversi wajib diupayakan terhadap perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara dan bukan merupakan tindak pidana berulang.
Menurut Yeni, diversi bukan berarti membebaskan anak dari tanggung jawab hukum, melainkan mengalihkan penyelesaian perkara ke mekanisme yang lebih mendidik serta memberikan ruang bagi pemulihan korban dan pelaku.
“Diversi lebih diutamakan karena terdapat komitmen negara untuk menggeser paradigma menuju pendekatan keadilan restoratif. Perlakuan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak,” ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan diversi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang selesai di luar pengadilan. Yang lebih penting adalah apakah anak menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Karena itu, Yeni menilai peningkatan kualitas pendampingan terhadap anak, perlindungan hak korban, hingga proses reintegrasi sosial perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tujuan akhir UU SPPA adalah memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik tanpa mengabaikan keadilan bagi korban.












