Hukrim

Paman Pembunuh Balita 2 Tahun di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Temukan Puluhan Luka pada Korban

×

Paman Pembunuh Balita 2 Tahun di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Temukan Puluhan Luka pada Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekasi, Jatimmandiri.id – Polisi menetapkan pria berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita berusia 2 tahun di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Korban diketahui merupakan keponakan pelaku dan ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (27/5/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengatakan hasil visum dari RS Polri menunjukkan adanya puluhan luka pada tubuh korban.

“Hasil visum yang kami terima dari RS Polri menunjukkan terdapat 32 luka pada tubuh korban,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku tinggal bersama nenek mereka di sebuah rumah kontrakan. Saat kejadian berlangsung, korban dan pelaku berada berdua di dalam rumah, sementara sang nenek sedang bekerja untuk mencari nafkah.

Menurut keterangan sejumlah saksi, keseharian korban memang lebih banyak bersama pelaku karena neneknya harus beraktivitas di luar rumah sejak sore hingga malam hari.

“Dalam kesehariannya, korban dan pelaku sering berada bersama di rumah. Nenek mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” kata Andi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya saat sedang bermain gim. Ia mengaku merasa terganggu oleh kehadiran korban sebelum akhirnya terjadi peristiwa tragis tersebut.

Selain itu, pelaku juga mengaku mengalami gangguan persepsi yang kini masih didalami oleh penyidik dan tim medis.

Polisi mengungkapkan bahwa setelah kejadian, pelaku sempat melukai dirinya sendiri dan menjalani perawatan medis. Saat ini kondisinya telah membaik dan telah menjalani proses hukum.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kemudian menetapkan G sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh unsur pidana dinyatakan terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Andi.

Baca Juga  Viral Pocong Live TikTok di Sragen, Tiga Pelajar Diamankan Polisi saat Beraksi di Terowongan

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri untuk memastikan kondisi psikologis pelaku saat peristiwa terjadi.

Sebelumnya, keluarga menyebut pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat-obatan. Namun, kepolisian menegaskan kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan pelaku baru dapat ditentukan setelah hasil pemeriksaan medis resmi diterima.

“Untuk kondisi kejiwaan yang bersangkutan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp13 miliar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *