Pasuruan, Jatim Mandiri
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Musala Abdul Qodir, Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Winongan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) beserta Penyuluh Agama Islam.
Hadir pula Umar selaku wakif, Luthfi, M. Ghofur, dan H. Moch. Anwar sebagai nazhir, Kepala Desa Jeladri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Prosesi berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Winongan, Nur Khotib, menjelaskan bahwa penandatanganan dan penyerahan AIW memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Menurutnya, legalitas tersebut memastikan aset wakaf tercatat dalam sistem perwakafan nasional sehingga dapat mencegah sengketa, klaim hak waris, maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
Nur Khotib menambahkan, penyerahan AIW juga menjadi penegasan bahwa nazhir telah menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai ikrar wakif. Pada kegiatan tersebut, harta wakaf diperuntukkan bagi Musholla Abdul Qodir di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Jeladri, Nur Tunggal, berharap pengelolaan wakaf dapat dilaksanakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia berharap aset wakaf tersebut dapat menjadi sumber kemaslahatan yang berkelanjutan bagi umat. (Ebs/Puj)












