Malang, Jatim Mandiri
Pedagang Pasar Induk Gadang Malang diberi waktu hingga 15 September 2026 untuk membongkar bangunan secara mandiri dalam proses relokasi. Pemkot Malang akan melakukan pembongkaran paksa mulai 16 September jika tenggat tidak dipenuhi.
Kemarin (8/9), Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, batas waktu itu telah disampaikan pada para pedagang dan diperkuat dengan pemasangan spanduk di lokasi pasar. Pemkot sebelumnya beberapa kali memundurkan jadwal pembongkaran.
Menurut Wahyu, pedagang sempat meminta tambahan waktu karena mempertimbangkan hari yang dinilai baik untuk membongkar bangunan. Namun, Pemkot memastikan tidak akan kembali memperpanjang tenggat setelah 15 September.
“Kita sudah mundur-mundur dan hari ini kita pasang spanduk bahwa 15 September adalah batas terakhir untuk membongkar mandiri. Apabila 15 September tidak selesai, tanggal 16 September kita akan bongkar paksa,” kata Wahyu seperti dikutip rri.co.id.
Pemkot Malang terus memantau proses relokasi dari aspek pembangunan maupun administrasi. Pembangunan tempat relokasi direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh pedagang berdasarkan kesepakatan mereka.
Karena itu, Pemkot tidak mencampuri bentuk bangunan maupun kesepakatan antarpedagang. Pemerintah tetap mengawasi pemenuhan ketentuan administratif dalam proses relokasi tersebut.
Wahyu telah meminta Inspektorat Kota Malang meninjau tahapan administrasi yang sudah dilaksanakan. Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perbaikan jalan di kawasan Pasar Induk Gadang masih berlangsung. Berdasarkan pemantauan terakhir, realisasi pekerjaan mengalami deviasi sekitar lima persen dari target.
Wahyu menilai selisih tersebut masih dalam batas yang logis dan pekerjaan tetap berjalan sesuai jadwal. Pemkot akan terus memantau perbaikan jalan hingga seluruh tahap pekerjaan selesai. (*/ibn)












