Probolinggo, Jatimmandiri.id
Sebanyak 330 notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti seminar nasional di Ballroom Hotel dan Resto Paseban Sena, Kota Probolinggo, Rabu (22/7/2026).
Seminar yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Probolinggo bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) itu mengusung tema “Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT), Inbreng, Pendirian dan Perubahan Perkumpulan: Mitigasi Risiko Hukum bagi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Jabatannya.”
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum melalui peningkatan kapasitas profesi notaris dan PPAT.
Seminar dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, perwakilan Bupati Probolinggo, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Ketua Wilayah IPPAT Jawa Timur, Sekretaris Wilayah INI Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Probolinggo, Rachmawati Utami, mengatakan seminar berskala nasional tersebut merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh INI.
Ke depan, kegiatan itu direncanakan menjadi agenda tahunan yang digelar secara bergiliran di berbagai daerah. Tahun ini, Kota Probolinggo mendapat kehormatan menjadi tuan rumah.
“Melalui seminar ini, kami berharap seluruh notaris dan PPAT semakin memahami perkembangan regulasi dan mampu mengimplementasikannya dalam praktik secara tepat. Dengan demikian, potensi risiko hukum dapat diminimalkan, profesionalisme terus meningkat, serta pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rachmawati.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa dinamika regulasi di bidang hukum korporasi, pertanahan, dan organisasi sosial menuntut notaris serta PPAT terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
“Notaris dan PPAT memiliki peran yang sangat vital sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menciptakan kepastian hukum melalui akta autentik. Karena itu, ketelitian, pemahaman regulasi yang mendalam, serta penerapan prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam memitigasi berbagai risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Aminuddin, legalitas dan kepastian hukum dalam pendirian perseroan terbatas, mekanisme inbreng, serta badan usaha berbentuk perkumpulan menjadi fondasi penting bagi iklim investasi yang sehat.
Ia menambahkan, kepastian hukum juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kota Probolinggo senantiasa mendukung penuh kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini. Kami berharap sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Ikatan Notaris Indonesia, dan IPPAT terus terjalin demi menghadirkan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ungkap Aminuddin.












