Surabaya, Jatimmandiri.id – Sepeda motor melaju mendekati pengendara yang menjadi sasaran. Dalam hitungan detik, kalung yang dikenakan korban ditarik paksa, lalu para pelaku kabur meninggalkan jalanan.
Modus seperti itu dilakukan komplotan jambret yang belakangan dibekuk anggota Polsek Sukolilo. Empat orang diamankan setelah merampas kalung emas milik seorang perempuan di depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya.
Keempatnya yakni, Riswanda Prasetyo Handoko (27), Resta Marvianadi (38), Rico Andrean Febrian (26), dan Mohamad Bagus Prakoso alias Wahyu (26). Mereka disebut bekerja membagi peran untuk mempermudah aksi sekaligus mengantisipasi jika ada yang mengejar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, ada pelaku yang bertugas sebagai joki, eksekutor, hingga swiper.
Swiper bertugas membayangi korban sekaligus menghalangi pengendara lain yang berusaha mengejar.
“Saat korban pulang, tiba-tiba dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan korban,” kata Hadi, Kamis (3/9/2026).
Korban saat itu berkendara seorang diri. Kalung emas KL Toscano sepanjang 42 sentimeter seberat 2,040 gram beserta liontin seberat 0,960 gram menjadi sasaran para pelaku.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menduga aksi tersebut merupakan bagian dari serangkaian penjambretan yang dilakukan komplotan tersebut di sejumlah lokasi.
Para tersangka disebut melakukan mobiling untuk mencari sasaran. Wilayah operasi mereka tidak hanya berada di Surabaya, tetapi juga sampai Sidoarjo.
Riswanda dan Wahyu disebut bertugas memepet korban sekaligus menarik barang berharga.
Sementara Rico dan Resta bertugas sebagai swiper yang mengawasi kondisi dari belakang.
Dalam sejumlah kejadian, korban bahkan disebut sampai terjatuh akibat tarikan pelaku. Setelah berhasil mendapatkan barang, komplotan tersebut langsung melarikan diri.
“Setelah berhasil mendapatkan barang korban, para tersangka langsung kabur. Hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah,” ujar Hadi.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap sedikitnya 10 lokasi yang diduga menjadi tempat komplotan tersebut beraksi.
Lokasi itu tersebar di Surabaya dan Sidoarjo, mulai Jalan Raya Mulyosari, MERR, Tambaksari, Ahmad Yani, hingga kawasan Waru dan Sedati.
Dua lokasi menjadi perhatian karena terdapat korban yang disebut meninggal dunia setelah terjatuh dalam peristiwa penjambretan.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Mulyosari depan BNI pada Jumat (27/3/2026). Seorang perempuan yang dibonceng suaminya disebut terjatuh setelah menjadi korban penjambretan.
Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Peristiwa kedua terjadi di Jalan Ir Soekarno atau MERR pada Kamis (28/5/2026).
Seorang ibu yang sedang membonceng anaknya disebut terjatuh dalam kejadian tersebut dan kemudian meninggal dunia.
Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor Honda Vario 160, empat helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, gelang perhiasan, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV.
Keempat tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.












