Nganjuk, Jatimmandiri.id – Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Pria berinisial HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi usai nekat membeli produk makanan dan minuman secara grosir menggunakan bilyet giro kosong.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan berjalan secara akuntabel.
“Kasus ini merupakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian cukup besar. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres, Rabu (3/9/2026).
Aksi penipuan ini berlangsung bertahap dalam rentang waktu 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024 di wilayah Kecamatan Baron.
Tersangka memborong berbagai pasokan logistik dari korban, mulai dari susu, teh gelas, minuman berenergi, hingga aneka makanan ringan, dengan total akumulasi transaksi menyentuh Rp 1.213.150.041.
Guna meluluhkan keraguan korban, HP menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang diklaim berharga Rp691 juta.
Terbujuk tipu daya tersebut, korban menyerahkan seluruh pesanan barang secara bertahap.
Namun petaka muncul saat korban hendak mencairkan pembayaran.
Sembilan lembar bilyet giro (BG) yang diserahkan HP ditolak oleh bank lantaran rekeningnya tidak memiliki saldo mencukupi.
Selain itu, terdapat dua transaksi lain yang hingga kini belum dilunasi.
Kecurigaan korban kian terbukti setelah kepolisian melakukan penyelidikan teknis. Aset tanah yang dijadikan jaminan oleh pelaku ternyata hanya ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta.
Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, keberadaan HP akhirnya terendus di luar daerah.
Petugas menyergap tersangka pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP M Patria Pratama, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar. Namun pembayaran menggunakan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti penting telah disita penyidik, mencakup 15 proforma invoice, 9 bilyet giro beserta surat penolakan resmi dari bank, dokumen pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, SHM, hingga berkas serah terima barang.
Atas tindak kejahatan tersebut, HP dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












