Surabaya, Jatimmandiri.id, – Banyak masyarakat masih menganggap lelang negara sebagai proses yang rumit dan hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Padahal, lelang yang diselenggarakan negara terbuka untuk umum dan kini seluruh prosesnya dapat diakses secara daring.
KPKNL merupakan singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
KPKNL adalah unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian aset, piutang negara, serta penyelenggaraan lelang.
Pejabat Lelang KPKNL Surabaya, Hadi Priyanto, SH., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan lelang di KPKNL Surabaya berlangsung secara rutin hampir setiap hari kerja.
“Lelang kita setiap hari ada, praktis setiap hari ada lelang. Senin sampai Kamis memang ada lelang,” ujarnya saat ditemui jurnalis Jatimmandiri.id di kantornya.
Menurut Hadi, seluruh informasi mengenai barang yang akan dilelang dapat diakses secara online melalui portal resmi lelang negara. Hal ini memudahkan masyarakat untuk melihat jadwal, lokasi aset, hingga persyaratan mengikuti lelang.
“Semua barang yang kita lelang itu ada di sana. Berbagai macam properti, tanah bangunan, tanah kosong, rumah tinggal. Yang kebanyakan adalah tanah bangunan,” katanya.
KPKNL Surabaya sendiri melayani wilayah kerja yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto. Dari sejumlah wilayah tersebut, aset lelang terbanyak berasal dari Kota Surabaya.
“Wilayah Kota Surabaya yang paling banyak aset-aset yang dilelang,” ungkap Hadi.
Mengapa Suatu Aset Bisa Dilelang?
Hadi menjelaskan, sebagian besar lelang yang dilaksanakan KPKNL Surabaya merupakan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Lelang jenis ini biasanya berkaitan dengan debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
“Kebanyakan jenis lelang kita itu eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu berupa jaminan utang yang mana debiturnya tidak melakukan kewajibannya atau wanprestasi,” jelasnya.
Ketika debitur wanprestasi, pemegang hak tanggungan memiliki hak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut melalui mekanisme lelang.
Selain lelang terkait kredit macet, KPKNL juga menangani berbagai jenis lelang lainnya, seperti penghapusan barang milik negara, barang rampasan hasil tindak pidana, hingga barang tegahan Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
“Misalnya ada barang-barang dari luar masuk ke negara kita kemudian tidak dilengkapi dokumen yang sah. Ketika statusnya ditetapkan sebagai barang negara, itu dilelang,” terang Hadi.
Harga Lelang Umumnya Lebih Menarik
Salah satu alasan masyarakat tertarik mengikuti lelang adalah harga yang dinilai lebih kompetitif dibanding harga pasar.
Hadi menjelaskan bahwa dalam lelang dikenal istilah nilai limit atau harga minimal penawaran. Nilai tersebut umumnya ditetapkan di bawah harga pasar agar menarik minat peserta.
“Nilai limitnya itu selalu di bawah nilai pasar sehingga menarik minat kepada para peserta. Sehingga kalau kemudian pesertanya banyak, terjadi kompetisi penawaran. Harapannya harga yang terbentuk optimal karena naik-naik,” ujarnya.
Namun demikian, pemenang lelang tetap ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi ketentuan.
Siapa Saja Bisa Ikut?
Masyarakat umum dapat mengikuti lelang negara sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan objek lelang tersebut memang boleh dimiliki oleh individu. Siapa saja boleh ikut baik WNI atau WNA terutama untuk barang-barang yang boleh dimiliki.
“Kalau barang lelang berupa tanah bangunan, kendaraan bermotor, peralatan mesin yang sifatnya umum, semua boleh ikut,” kata Hadi.
Ia juga menambahkan, selama tidak ada peraturan yang membatasi tentang kepemilikan siapapun boleh ikut. Ada beberapa barang yang tidak boleh dimiliki seseorang tanpa ijin, misalnya bahan-bahan kimia yang berbahaya. Ini hanya bisa dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang punya ijin.
“Setiap jenis lelang ada persaratan untuk permohonan lelangnya. Secara garis besar mislanya Hak Tanggungan itu ada sertifikat HT, ada akta HT, pokoknya semua berkas menunjukkan bahwa debitur telah wanprestasi, jadi barang tersebut bisa dilelang,” urainya panjang.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persyaratan berupa pemeriksaan riwayat kredit atau BI Checking bagi peserta lelang. Meski demikian, terdapat beberapa pihak yang dilarang mengikuti lelang, seperti pejabat lelang yang menangani proses tersebut maupun pihak penjual yang mengajukan permohonan lelang.












