YOGYAKARTA, Jatim Mandiri – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat kesempatan mencatatkan hak cipta secara gratis melalui layanan konsultasi hukum yang dibuka Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sebanyak 30 pencatatan hak cipta difasilitasi tanpa biaya. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan hukum sekaligus mendorong masyarakat melindungi karya dan produk yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan layanan tersebut sengaja dihadirkan di ruang publik agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses dan informasi terkait pelayanan hukum.
Selain pencatatan hak cipta, masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai pendaftaran merek dan paten, perseroan perorangan hingga layanan bantuan hukum.
Agung mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman.
Menurut dia, kesadaran masyarakat DIY terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus berkembang. Kondisi tersebut terutama terlihat di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman serta komunitas pengrajin.
Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya maupun produk yang dihasilkan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus dapat mendukung pengembangan usaha dan ekonomi kreatif.
Layanan gratis tersebut juga dimanfaatkan komunitas seni. Ketua Komunitas Sanggar Seni Kabupaten Bantul Nanik Sri Handayani mengatakan pihaknya memanfaatkan layanan Kemenkum DIY untuk mencatatkan hak cipta atas tiga karya tari.
Menurut Nanik, kehadiran layanan di ruang publik membantu komunitas seni memperoleh informasi sekaligus pendampingan mengenai perlindungan karya.
Ia menilai pencatatan hak cipta penting bagi komunitas seni agar karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum dan tidak digunakan pihak lain tanpa hak.
Nanik juga mengajak komunitas seni lainnya memanfaatkan fasilitas pencatatan hak cipta yang tersedia. Menurutnya, perlindungan terhadap karya perlu menjadi bagian dari kesadaran para pelaku seni dalam menjaga hasil kreativitas mereka.
Kehadiran layanan tersebut menunjukkan pencatatan kekayaan intelektual tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga seniman dan komunitas yang menghasilkan karya kreatif.
Dengan fasilitas 30 pencatatan hak cipta gratis, masyarakat mendapat kesempatan untuk lebih mudah mengurus perlindungan hukum atas karya sekaligus memahami pentingnya kekayaan intelektual dalam pengembangan ekonomi kreatif.












