Jatim

Hapus Perjalanan Terputus, DPRD Jatim Rancang Raperda Transportasi Terintegrasi dan Tiket Satu Pintu

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Hapus Perjalanan Terputus, DPRD Jatim Rancang Raperda Transportasi Terintegrasi dan Tiket Satu Pintu

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim
Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur Martin Hamonangan
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • DPRD Jatim mulai menggodok Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi guna menghapus perjalanan terputus antarmoda di Jawa Timur.
  • Sistem dirancang lewat 3 jaringan layanan (Utama, Pengumpan, dan Penghubung) dengan skema tarif menyeluruh dari titik asal ke tujuan serta opsi tarif khusus bagi kelompok rentan.
  • Interoperabilitas tiket dipastikan patuh regulasi Bank Indonesia (PBI No. 10/2025), disertai perlindungan data pribadi dan evaluasi skema Buy The Service (BTS) berbasis APBD.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Pengalaman bertransportasi umum di wilayah Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terfragmentasi atau terputus-putus. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) resmi menginisiasi regulasi strategis melalui perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Regulasi ini disiapkan untuk menyatukan simpul rute, terminal, halte, stasiun, hingga kesatuan sistem tiket dan struktur tarif dalam satu kesatuan ekosistem perjalanan.

Inisiasi regulasi tersebut diorientasikan agar mobilitas masyarakat urban maupun antardaerah dapat terhubung secara mulus, aman, efisien, dan memiliki kepastian jadwal antarmoda.

Arsitektur 3 Jaringan Layanan: Utama, Pengumpan, dan Penghubung

Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur Martin Hamonangan, S.H., M.H., memaparkan bahwa tulang punggung konsep integrasi ini dibangun di atas tiga tingkatan jaringan pelayanan yang saling mengisi secara simultan.

Ketiga lapisan jaringan tersebut meliputi:

  • Layanan Utama: Berperan sebagai koridor tulang punggung (*backbone*) transportasi massal dengan kapasitas angkut tinggi dan frekuensi padat.
  • Layanan Pengumpan (Feeder): Bertugas merajut konektivitas dari kawasan permukiman padat dan pusat kegiatan warga menuju koridor layanan utama atau simpul pergantian moda.
  • Layanan Penghubung: Menjaga kesinambungan dan kelancaran pergerakan penumpang antarkoridor maupun antarsimpul transportasi wilayah.
Baca Juga  83 SDN Belum Punya Kepala Sekolah  

“Integrasi tidak berhenti pada kendaraan. Terminal, stasiun, pelabuhan, bandar udara, halte, jalur pejalan kaki, ruang sepeda hingga fasilitas perpindahan penumpang dirancang menjadi bagian dari satu perjalanan yang aman dan mudah,” tegas Martin Hamonangan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Standar Pelayanan Minimum dan Perlindungan Kelompok Rentan

Untuk memastikan mutu operasional di lapangan berjalan konsisten, Komisi D memasukkan indikator kinerja terukur yang mengikat operator penyedia jasa. Parameter penilaian tersebut mencakup ketepatan waktu tempuh, frekuensi armada, jam operasional layanan, kapasitas angkut, jaminan keselamatan dan keamanan, kejelasan sistem informasi, aksesibilitas fisik, hingga mekanisme pengaduan serta penanganan gangguan perjalanan.

Keseimbangan Tarif: Tiga Kepentingan Bersama

Dari sisi pembiayaan, Martin menggarisbawahi bahwa formulasi tarif harus mempertimbangkan keadilan fiskal dan stabilitas bisnis moda angkutan.

“Raperda juga memberi perhatian pada tarif. Menurut Martin, kebijakan tarif harus menjaga tiga kepentingan sekaligus: kemampuan masyarakat membayar, keberlanjutan pelayanan dan kepastian bagi operator,” tegasnya.

Perhitungan Total Biaya dan Kuota Tarif Khusus

Keterjangkauan biaya tidak lagi dinilai parsial per armada yang dinaiki, melainkan dihitung berdasarkan total biaya riil perjalanan pengguna sejak berangkat dari titik asal hingga tiba di tempat tujuan (*origin-destination*). Pemprov Jatim membedakan secara tegas porsi yang dibayar penumpang dari alokasi subsidi, kompensasi pemerintah, maupun pembayaran kontrak layanan.

“Lewat Raperda ini, kami membuka ruang pemberian tarif khusus atau pembebasan tarif bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun penerapannya harus disertai kriteria penerima, besaran manfaat, sumber pembiayaan dan mekanisme verifikasi yang jelas,” papar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Kepatuhan Regulasi Pembayaran: Selaras Aturan Bank Indonesia

Aspek penting lain yang diatur dalam Raperda ini adalah digitalisasi dan integrasi tiket antarmoda. Komisi D memastikan bahwa kehadiran tiket terpadu tidak lantas memosisikan pemerintah daerah sebagai operator sistem pembayaran.

Baca Juga  Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Layanan Inklusif Diperkuat

Segala aktivitas yang menyangkut penghimpunan dana mengendap, proses kliring transaksi, maupun penyelesaian akhir diwajibkan menggandeng mitra berizin resmi di bawah supervisi Bank Indonesia. Landasan ini merujuk langsung pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang berlaku sejak 31 Maret 2026, yang mengatur ketat aktivitas pembayaran, infrastruktur, dan tata kelola transaksi.

“Dengan demikian, Raperda diarahkan membangun interoperabilitas tiket tanpa mengambil alih kewenangan regulator sistem pembayaran,” ungkap Martin.

Proteksi Data Pribadi dan Fleksibilitas Skema Pembiayaan BTS

Terkait digitalisasi perjalanan, Martin menegaskan pentingnya batas etis penggunaan data. Kendati pemerintah daerah membutuhkan data pergerakan penumpang untuk evaluasi trayek dan pengawasan kontrak operasional, perlindungan data pribadi pengguna wajib dijaga secara ketat sesuai undang-undang perlindungan data yang berlaku.

Skema Layanan Tidak Terpaku pada Buy The Service

Menutup pemaparannya, Komisi D mengingatkan bahwa skema pembelian layanan atau Buy The Service (BTS) tidak boleh diposisikan sebagai instrumen tunggal tanpa telaah mendalam.

“Skema Buy the Service (BTS) dapat digunakan, tetapi Komisi D menegaskan BTS bukan satu-satunya pilihan. Model pelayanan harus dipilih berdasarkan dasar hukum, efisiensi, risiko, kemampuan organisasi hingga konsekuensi terhadap APBD,” pungkas Martin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *