Pasuruan, Jatim Mandiri
Sebanyak 83 SD negeri di Kabupaten Pasuruan belum memiliki kepala sekolah definitif hingga Oktober 2026. Hal ini karena terbatasnya guru yang memenuhi persyaratan penugasan.
Sejumlah SMP negeri juga masih mengalami kekosongan jabatan, sehingga sekolah dipimpin pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu pemenuhan persyaratan dan pengisian kepala sekolah definitif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti mengatakan, kekosongan terjadi antara lain karena terbatasnya jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon kepala sekolah.
Sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif untuk sementara dipimpin guru yang mendapat penugasan sebagai Plt dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. “Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara bertahap telah melakukan pelantikan kepala sekolah yang baru. Termasuk dari hasil penugasan guru penggerak untuk menekan angka kekosongan jabatan di satuan pendidikan,” kata Krisni.
Menurut dia, tidak semua lulusan program Guru Penggerak langsung memenuhi kriteria administratif untuk mendapat penugasan sebagai kepala sekolah. Krisni mengatakan, pemerintah daerah juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Saat ini, penataan kepala sekolah dilakukan mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah. “Kepala yang terkena regulasi sudah menjabat dua periode, per periodenya empat tahun, dikembalikan lagi sebagai guru atau tidak boleh lagi menjabat sebagai kepala sekolah,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus melakukan penataan dan pengisian jabatan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah definitif di satuan pendidikan negeri. (dul)












