Jatim

Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Layanan Inklusif Diperkuat

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Layanan Inklusif Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur M. Musyafak Rouf saat menandatangani pengesahan Perda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2026)
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/9/2026). Regulasi tersebut menjadi landasan penguatan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, setelah disetujui bersama, perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya saat rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.

Pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPRD, Pemprov Jatim, dan berbagai pemangku kepentingan. Sebelumnya, pembahasan raperda telah melalui sejumlah tahapan di DPRD Jatim, termasuk pembahasan Komisi E dan penyampaian pendapat gubernur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor pendidikan dan dunia usaha.

“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” katanya.

Menurut Khofifah, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga pelaksanaannya di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, dan kesempatan kerja.

Karena itu, implementasi perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebagian pelaksanaan program dan layanan berada di tingkat daerah.

“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten kota,” ujarnya.

Baca Juga  Pasar Murah Pemprov Jatim Digelar di Mojoroto, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Khofifah juga mengatakan badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai persentase pekerja penyandang disabilitas.

Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus mendorong keterlibatan lintas sektor dalam menciptakan layanan publik dan kesempatan yang lebih inklusif di Jawa Timur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kediri, Jatim Mandiri Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang menemukan modus penjualan rokok ilegal menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi…