Tulungagung, Jatimmandiri.id — Jajaran Polres Tulungagung menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Dalam kurun waktu sekitar tiga pekan terakhir, korps bhayangkara membongkar sindikat narkoba besar-besaran dan mengamankan barang bukti fantastis.
Mulai dari sabu-sabu seberat 815,766 gram, 2,5 butir ekstasi, hingga 219.910 butir pil dobel L beserta sejumlah psikotropika lainnya.
Pengungkapan kasus kakap ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers yang didampingi unsur Forkopimda serta BNN Tulungagung, Kamis (29/10/2026).
Kapolres Wiwin menegaskan, keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata komitmen lintas sektoral untuk membersihkan wilayah Kabupaten Tulungagung dari ancaman barang haram, sekaligus akselerasi nyata mendukung program prioritas penegakan hukum Kapolri.
“Polres Tulungagung bersama Forkopimda dan BNN berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Tulungagung. Dalam kurun waktu sekitar tiga minggu, kami telah melakukan penindakan dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari 815 gram, ekstasi, ratusan ribu butir pil Double L, serta jenis psikotropika lainnya,” ungkap Wiwin.
Selain menyita ratusan gram sabu dan ratusan ribu butir pil koplo, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti pendukung.
Tercatat, sebanyak 70 perkara narkoba telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan 10 orang di antaranya ditetapkan secara khusus sebagai bandar yang memimpin peredaran di tingkat lokal maupun antarwilayah.
“Kami memastikan pengembangan kasus ini masih terus berjalan untuk menutup celah peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Hal ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya destruktif narkotika,” tuntas Kapolres.












