Surabaya, Jatim Mandiri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendalami dugaan aliran dana Rp 687,5 juta dalam perkara pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dana tersebut diduga diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiono menjelaskan, perkembangan perkara tersebut diperoleh setelah koordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) IG Punia Atmaja NR.
Dalam keterangan resmi Kejati Jatim, dugaan aliran dana Rp 687,5 juta itu berasal dari dua pihak. Rinciannya, Rp 552,5 juta diduga diserahkan almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sedangkan Rp 135 juta lainnya diduga berasal dari ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) yang kini berstatus tersangka.
Namun, dugaan aliran dana itu masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penyidik telah memanggil 29 orang saksi. Sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Para saksi berasal dari unsur dinas, pengusaha pemohon izin tambang, pihak lain, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana. ”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata John Franky, Kamis (29/10).
Ia menegaskan, penyidik juga akan menguji setiap keterangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Penyidik juga akan menguji setiap keterangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan akan berlanjut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan ESDM. (mor/ibn)












