Tulungagung, Jatimmandiri.id – Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap seorang pemuda berinisial DAR (22) warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Itu setelah DAR melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik keluarganya sendiri.
Kapolsek Kalidawir Iptu Bambang Kurniawan mengatakan, pemilik kendaraan adalah AQJ (39). Antara korban dan terduga pelaku masih memiliki ikatan saudara.
“Korban dan pelaku dari kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang kami tangani masih memiliki ikatan saudara,” kata Bambang, Senin (27/7/2026).
Peristiwa ini bermula pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
DAR beralasan jika sepeda motor itu akan dipakai untuk mengantar pakaian ke tempat jasa cuci pakaian.
Karena kenal dan masih memiliki ikatan keluarga, korban tidak menaruh rasa curiga terhadap terduga pelaku.
AQJ kemudian menyerahkan kunci dan sepeda motor bermerek Keeway dengan nopol AG 3213 RGC tersebut.
“Janjinya sepeda motor milik korban itu akan dikembalikan secepatnya karena untuk mengantar pakaian ke tempat laundry,” ungkapnya.
Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor itu tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.
Korban yang saat itu sedang bekerja di Mojokerto segera pulang untuk menemui terduga pelaku.
Saat dimintai penjelasan, terduga pelaku mengaku jika sepeda motor itu telah digadaikan kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp12 juta.
Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan untuk mengamankan terduga pelaku atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
DAR kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku untuk mengungkap motif dari aksi nekatnya itu.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa surat kepemilikan, fotokopi BPKB, dan STNK motor korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan karena dapat berujung pada proses hukum,” pungkas Kapolsek.












