Mojokerto, Jatimmandiri.id– Aktivitas galian C ilegal di Dusun Krayak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan publik setelah viral di masyarakat.
Hal ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang tengah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pemkab Mojokerto melalui Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara tegas memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha galian C ilegal untuk segera mengurus perizinan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu MBLB, menegaskan bahwa pelaku usaha diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi izin usaha pertambangan.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan. Masih ditemukan sejumlah aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan para pelaku usaha tidak juga mengurus perizinan, maka penanganan akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, saat dikonfirmasi di lapangan, dua pekerja yang mengaku bernama Porda dan Unyil menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya reklamasi lahan.
“Kami hanya pekerja. Informasinya lahan ini akan direklamasi dari lahan kering menjadi lahan basah,” ungkap salah satu pekerja.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban usaha di wilayah Kabupaten Mojokerto.












