Mojokerto, Jatimmandiri.id – Pelanggaran pembuangan limbah industri kembali mencuat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Tim Investigasi Jaga Sungai Nusantara dari Perkumpulan Telapak Indonesia menemukan indikasi kuat adanya pembuangan limbah tak berizin yang melampaui ambang batas aman oleh perusahaan kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) ke Kali Porong, Kabupaten Mojokerto.
Bukan sekadar dugaan visual, temuan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa sejumlah parameter limbah cair perusahaan tersebut telah jauh melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Merespons temuan fatal ini, Tim Investigasi berkomitmen untuk langsung membawa laporan ini ke meja Menteri Lingkungan Hidup demi penegakan hukum yang tegas.
Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengungkapkan bahwa rapor merah pengelolaan limbah oleh perusahaan ini merupakan lagu lama yang terus berulang.
Pihaknya mengaku telah memantau dan menginvestigasi aktivitas lingkungan PT MSE selama lebih dari satu dekade, namun belum ada respons perbaikan yang berarti.
“Kasus ini bukan persoalan baru. Kami sudah melakukan investigasi sejak 2015 dan pernah melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya, Kamis (16/7).
“Namun hingga sekarang belum terlihat perubahan berarti dalam pengelolaan limbah PT MSE. Industri kertas di Jawa Timur sudah bertobat, hanya PT Mega Surya Eratama yang menurut kami belum menunjukkan perbaikan seperti perusahaan lain di sektor yang sama,” sambung Prigi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sampel air di outlet pembuangan PT MSE menuju Kali Porong, tingkat pencemaran berada pada level yang mengkhawatirkan.
Merujuk pada Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, parameter Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat menembus 1.714 mg/L, atau melonjak hingga 6,9 kali lipat dari batas baku mutu yang hanya memperbolehkan 250 mg/L.
Selain itu, parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) berada di angka 615 mg/L, disusul oleh kadar Total Suspended Solid (TSS) yang mencapai 482 mg/L—hampir 2,4 kali lipat di atas ambang batas normal sebesar 200 mg/L.
Melihat mandeknya perubahan di tingkat operasional perusahaan, Telapak menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melayangkan dokumen investigasi ini langsung ke tingkat kementerian.
“Kami akan melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup karena ada dugaan pelaku kejahatan lingkungan yang seolah kebal hukum. Sungai harus dipulihkan sebagai sumber kehidupan, bukan terus dijadikan tempat pembuangan limbah industri,” tegasnya.
Langkah taktis ini mendapat dukungan penuh dari elemen pemerhati lingkungan lainnya.
Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menilai data ilmiah yang disajikan dari laboratorium sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan represif.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter COD, BOD, dan TSS limbah PT Mega Surya Eratama masih melampaui baku mutu. Temuan ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah,” kata Rulli.
Rulli juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap industri nakal hanya akan mempercepat kehancuran ekosistem air yang menjadi urat nadi warga Jawa Timur.
“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas. Jika dugaan pelanggaran seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tuntasnya.












