Mojokerto, Jatimmandiri.id – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang menimpa IM (17), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir di ranah hukum.
Didampingi UPTD PPA Kabupaten Mojokerto, pihak keluarga korban mendatangi Satuan Unit PPA Polres Pasuruan pada Rabu (3/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin Bachtiar, menyampaikan bahwa saksi korban telah dimintai keterangan sebanyak dua kali dan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Terlapor terancam dijerat Pasal 1 angka 47, 48, dan 52, Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf j, serta Pasal 29 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Masih kami lakukan penyelidikan,” kata Achmad.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan mencapai 7 bulan.
Terduga pelaku diidentifikasi sebagai M Fahim Firmansyah (22), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sidoarjo yang merupakan warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi di balai desa setempat tidak membuahkan hasil lantaran pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Ayah korban, Ismujiarto, akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Juli 2026.
Kecurigaan keluarga bermula dari perubahan kebiasaan korban hingga akhirnya fakta memilukan tersebut terungkap.
“Kecurigaan muncul karna korban yang biasa minta beli pembalut, sekarang tidak ada kebiasaan itu. Dan korban dilakukan tes kehamilan di salah satu rumah sakit di Pasuruan, ternyata hasilnya positif,” ujar Ismujiarto.
Kepada sang ayah, korban mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan di salah satu villa di Jalan Pacalu’an, Villa Barrokah, Pasuruan pada Sabtu (11/4/2026).
Pihak keluarga mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik terang.
“Kami sudah melakukan beberapa kali mediasi dengan keluarga terlapor, tetapi tidak ada solusi sama sekali. Dan di media sosial juga sudah beredar kalau terlapor sudah bersama wanita lain,” pungkas Ismujiarto.












