Surabaya, Jatimmandiri.id — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBD Provinsi Jawa Timur resmi diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/10/2026).
Langkah hukum ini menyasar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, bersama sang kakak yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mewakili Achmad Shuhaeb.
Kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK tidak sekadar melaporkan dugaan penyimpangan anggaran, melainkan juga meminta lembaga antirasuah tersebut untuk turun tangan mengawasi penanganan perkara serupa yang tengah berjalan di Polda Jatim.
Salah satu advokat yang mewakili Achmad Shuhaeb, Safira, menjelaskan urgensi kehadiran timnya di hadapan penyidik KPK.
“Jadi selain membuat pengaduan, juga kedatangan kami di Gedung Merah Putih untuk meminta agar KPK melakukan supervisi pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” ujar Safira, Selasa (20/10/2026).
Safira mengungkapkan bahwa pelaporan ini berkaitan erat dengan tata kelola kegiatan bersumber dari APBD Jatim.
Langkah tersebut diambil demi mengawal agar dana rakyat benar-benar tepat sasaran, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam aduannya, pihak pelapor turut menyoroti rangkaian kegiatan di DPRD Jatim sejak tahun 2024 yang dinilai sarat kejanggalan karena kerap menghadirkan Sukur Priyanto sebagai narasumber.
Sorotan tajam juga diarahkan pada dokumen Curriculum Vitae (CV) yang digunakan dalam proses pencairan anggaran kegiatan tersebut.
Berdasarkan penelusuran pelapor, gelar akademik jenjang sarjana maupun magister yang tertera dalam dokumen tersebut diduga kuat tidak tercatat secara resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Semua bukti menggunakan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.












