Surabaya, Jatimmandiri.id — Jaminan konstitusi terkait kesamaan hak dan kedudukan di depan hukum (equality before the law) bagi penyandang disabilitas di Indonesia kembali diuji.
Kasus tragis yang menimpa ZAA (10), seorang anak penyandang cerebral palsy asal Surabaya, menjadi pengingat keras bahwasanya perlindungan hukum dan keadilan bagi kelompok rentan masih membutuhkan langkah nyata.
Seperti diketahui, ZAA mengembuskan napas terakhir pada 12 September 2026 lalu, setelah menjadi korban perundungan (bullying) di sekitar kediamannya di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Rungkut, Surabaya.
Ayah korban, Selaras Abdul, mengenang momen memilukan saat menemukan putra kecilnya.
ZAA ditemukan tergeletak tak berdaya di dekat kursi rodanya dalam kondisi tubuh membiru dan leher terlilit tali sepatu.
Dugaan sementara mengarah pada perundungan yang dilakukan oleh dua anak tetangganya, K (10) dan F (8).
Meski sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, nyawa ZAA tak dapat diselamatkan.
Namun, duka keluarga kian berat lantaran hingga kini belum ada kejelasan penanganan hukum yang konkret.
Orang tua korban merasa tertahan di ruang hampa dalam menuntut keadilan bagi sang buah hati.
Penderitaan yang dialami keluarga ZAA memetik simpati luas, termasuk dari komunitas penyandang disabilitas.
Ketua Forum Disabilitas Surabaya (Fordiva), Megawati, mendatangi langsung rumah duka untuk memberikan dukungan moral dan mengawal kasus ini.
“Kami sangat terpukul dan tergerak ketika mendengar kabar tragis ini. Sebagai sesama penyandang disabilitas, kami merasakan betul betapa rentannya posisi anak-anak difabel dari aksi kekerasan. Kasus ini tidak boleh menguap begitu saja hanya karena alasan formalitas,” tegas Megawati, Senin (19/10/2026).
Kasus ini memicu dilema hukum yang cukup krusial.
Mengingat para terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, pendekatan pidana konvensional tidak dapat diterapkan begitu saja.
Kendati demikian, publik menyuarakan agar penanganan perkara ini tidak dihentikan secara sepihak tanpa ada akuntabilitas.
Pakar dan pengamat hukum menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun menghadirkan jalan keluar yang berimbang melalui mekanisme tindakan (maatregel).
“Melalui mekanisme ini, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana tidak dipenjara, melainkan dapat diserahkan kembali kepada orang tua/wali dengan pengawasan ketat, atau diikutsertakan dalam program bimbingan, pendidikan, dan pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial pemerintah selama maksimal enam bulan,” jelas Megawati.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan dua hal sekaligus. Yakni, memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban, serta tetap menjamin hak pembinaan dan perlindungan masa depan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kini, mata publik tertuju pada aparat penegak hukum dan dinas terkait di Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret demi mewujudkan keadilan yang inklusif dan bermartabat.












